PRIMA Menang Gugat KPU, Pemilu 2024 Terancam Ditunda?

Nasional

Info Massa – Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang isinya soal dikabulkannya gugatan terhadap KPU RI.

Sebelumnya, PRIMA melakukan gugatan terhadap KPU RI di PN Jakarta Pusat menyoal tidak lolosnya partai besutan Agus Jabo pada Pemilu 2024.

“KPU menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Ketum PRIMA, Agus Jabo Priyono, Kamis 2 Maret 2023.

Agus Jabo menyebut, dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, kata dia, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

PRIMA, lanjut Agus, sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA.

“Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” ujar Agus.

Kemudian, karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, selanjutnya PRIMA menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakarta Pusat.

“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” terang Agus.

Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” tutur Agus.

Tinggalkan Balasan