Alasan Partai PRIMA Gugat KPU di Pengadilan

Nasional

Info Massa – Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat komisi pemilihan umum (KPU) hingga keluar putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024.

“Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu, karena kita paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu,” kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Jum’at (3/3/2023).

Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada KPU ke PN Jakpus. Alasannya karena Partai PRIMA tidak lolos dalam verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: PRIMA Menang Gugat KPU, Pemilu 2024 Terancam Ditunda?

“Harus dipahami kita hanya mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang memiliki hak demokrasi, dan kami pula mendirikan partai politik PRIMA untuk ikut andil dalam pemilu 2024,” ujarnya.

Selain itu, Partai PRIMA mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Parpol tersebut sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN.

“Semua upaya hukum yang kami lakukan tidak menimbulkan sebuah hasil,” ucapnya.

Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa KPU pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tidak transparan, jujur dan adil.

Menurutnya, jika memang dokumen Partai PRIMA tidak memunuhi syarat KPU, bagaimana dengan dokumen partai yang lainnya.

“Apakah partai kami tidak lulus verifikasi karena isi dalam partai kami orang-orang aktivis?” cetus Agus Jabo.

Partai PRIMA mengimbau agar semua pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Jabo.[] (Fiqri)

Tinggalkan Balasan