Kota Tangerang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang menggruduk PT. Sinar Alum Sarana (SAS) yang memecat anggotanya secara sepihak usai terpapar Covid-19 varian Omicron menjelang masuknya bulan ramadhan.
FSPMI menggelar aksi massa menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali Septa Bangun Hermawan beserta dua orang rekannya yang diphk secara sepihak pada 8 Maret 2022.
Sekretaris PC SPL FSPMI Tangerang, Kristian Lelono, mengungkapkan bahwa alasan perusahaan mengambil keputusan phk atas dasar efisiensi. Dasar itu, kata dia, tidak bisa dijadikan acuan oleh PT. SAS. Pasalnya, di balik kondisi itu, PT. SAS melakukan penerimaan buruh baru.
“Perusahaan mem-PHK dengan alasan efisiensi tidak kami terima. Karena di lain sisi, pihak perusahaan melakukan PHK tapi menerima pekerja baru,” ungkap Kristian di Jalan Pajajaran No. 88, Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa 19 April 2022.
BK, sapaannya, menjelaskan bahwa demonstrasi yang diilakukan FSPMI merupakan bentuk solidaritas terhadap anggotanya. Dia menyebut, pihaknya bersedia menjalin komunikasi untuk mempekerjakan kembali ketiga buruh yang dipecat oleh PT. SAS.
Baca Juga: Tega! PT. SAS Tangerang Pecat Karyawan Usai Terpapar Omicron
“Kami sebagai PC SPL FSPMI Tangerang memfasilitasi anggota kami, meminta 3 anggota kami untuk dipekerjakan kembali. Kami berharap untuk permasalahan yang terjadi dapat selesai dengan perundingan, asal pihak perusahaan tidak memaksakan kehendak,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima, aksi akan kembali dilanjutkan pada tanggal 20 April 2022 dan perundingan sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui, aksi yang dilakukan FSPMI merupakan pendampingan terhadap ketiga anggotanya yang mendapat perlakukan pemecatan sepihak.
Bangun Septa Hermawan, salah satu dari ketiganya mendapat surat phk usai dirinya menjalani isolasi mandiri akibat terpapar omicron beberapa waktu lalu.