Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini Tanpa KTP Pemilik Lama

Info Massa – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan relaksasi bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor namun terkendala KTP pemilik pertama. Kebijakan ini resmi berlaku secara nasional, namun hanya bersifat sementara sepanjang tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wibowo menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan meminjam KTP pemilik lama untuk urusan administrasi.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

Meskipun ada kelonggaran, Wibowo menegaskan bahwa secara aturan dasar, syarat KTP pemilik sesuai STNK tetaplah menjadi acuan utama dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 Pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” jelas Wibowo.

Anggota DPR Minta Civitas Akademik Berpihak Pada Korban Pelecehan

Kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban identitas, melainkan sebagai masa transisi agar masyarakat segera melegalkan kepemilikan kendaraannya. Bagi warga yang membayar pajak tanpa KTP pemilik awal, petugas di lapangan tetap akan melayani namun dengan catatan khusus.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” tambahnya.

Langkah ini diambil agar di tahun 2027, database kendaraan bermotor menjadi lebih akurat karena nama yang tertera di STNK sesuai dengan orang yang menguasai kendaraan tersebut.

Bagi Anda yang saat ini memegang kendaraan dengan status belum balik nama, tahun 2026 menjadi kesempatan emas untuk mengurus kewajiban pajak. Kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK meskipun bukan atas nama sendiri.

Namun, masyarakat diimbau tidak menunda-nunda proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebab, mulai tahun 2027, aturan akan kembali diperketat dan setiap kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah untuk memudahkan proses tilang elektronik (ETLE) maupun administrasi lainnya. []

China Gelisah Pasokan Minyak Terganggu Usai AS Blokade Pelabuhan

× Advertisement
× Advertisement