CV. RPA Diduga Produksi Baru Ilegal, Aktivis Kuansing Akan Layangkan Surat Ke Polda Riau

Daerah

Info Massa – Banyak perusahaan yang bergerak di bagian tambang Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin produksi tapi tetap berproduksi dengan secara bebas.

Salah satu aktivitas tambang batuan yang diduga tidak memiliki izin produksi tersebut adalah aktivitas tambang Galian C yang dilakukan oleh CV. Riski Pratama Abadi yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari Informasi yang dihimpun, bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan sangat meresahkan warga, karena banyak mobil Dump Truk keluar masuk lewat jalan umum membawa materil batuan di pemukiman warga, artinya dengan suara dan jalan rusak yang disebabkan aktivitas kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam tersebut telah memunculkan beragam polemik ditengah-tengah masyarakat.

Dugaan kuat aktivitas tersebut tidak Mengantongi Izin Resmi dari Instansi terkait.Izin yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia.

Aktivis muda asal Kuansing, Kevin Dharma Putra selaku anak jati Kuantan Singingi angkat bicara. Ia menilai temuan aktivitas yang dimaksud telah memenuhi standar Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kita mengetahui, memang benar bahwa sejauh ini Kegiatan Usaha Pengerukan Batu (Galian C) di Daerah Kabupaten Kuansing ini sangat minim Pengawasan dari Instansi terkait. Kalau dibiarkan, bisa jadi kedepannya akan timbul Bencana atas Kerusakan Ekosistem yang ada,” ungkap Kevin lewat telpon selulernya, Sabtu 01 Juli 2023, malam.

Menurutnya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM Provinsi Riau, bahwa tidak ada satupun Orang maupun Kelompok (Perusahaan) yang memiliki dan mengantongi Izin IUP OP di Kuantan Singingi.

“Dengan demikian kalau masih ada yang beroperasional dan memproduksi, maka sudah bisa kita bilang Kegiatan tersebut Ilegal, masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.

Lanjut ia dan kawan-kawannya sudah mulau mengetahui asal usul Lahan yang dijadikan Aktivitas Ilegal itu.

“Temuan kami dan Didukung atas Informasi Masyarakat Setempat, bahwa Lokasi dan Lahan tersebut milik salah satu Warga Kuansing dengan inisial IDN, Lahan tersebut luasnya puluhan hektar, beroperasi pas ditengah kebun sawit pribadi,” terangnya.

Kevin, aktivis lingkungan yang beberapa bulan lalu pernah melaporkan oknum APH bermain tambang di Desa Serosah ke Propam Polda Riau itu juga katakan, bahwa dari lahan puluhan hektar tersebut, telah berulangkali menghasilkan ribuan kubik batuan sirtu setiap harinya.

Atas Temuan tersebut, Kevin dan kawan-kawan berencana akan melayangkan Laporan resmi ke Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIT RESKRIMSUS).

“Selain Kasus Galian C, Bahan Bukti Permulaan dari kami adalah terkait adanya dugaan intimidasi ke aktivis yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas di CV. Riski Pratama Abadi, bahkan diduga yang mengawas dilokasi tambang tersebut menjual-jual nama Mapolres dan Mapolsek untuk menakut-nakuti orang yang datang, demi kelancaran keamanan aktivitas tambang tersebut. Kami punya rekaman percakapan dan vidionya untuk data pribadi kami,” tegasnya.

“InshaAllah dalam waktu dekat kami akan layangkan Surat Laporan Resmi ke Polda Riau dan bila Perlu juga didukung Aksi Demonstrasi ke Polda Riau dan tempat tambang tersebut beraktivitas.” Tutup mahasiswa UNIKS tersebut mengakhiri.

Tinggalkan Balasan