Diduga Anggota Kopassus Jalani Sidang Di PN Tangerang, Kasus Soal Apa?

Nasional

Info Massa – Anggota Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) berpangkat Sersan Kepala (Serka) jalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 05 Agustus 2024.

“Pengadilan Tangerang ini tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka James Makapedua kepada wartawan usai persidangan.

Saat di ruang sidang 06 PN Tangerang, Serka Jems sapaan akbranya tampak gagah mengenakan seragam loreng komando serta brevet lengkap. Dan seperti diketahui dalam prosedurnya, TNI memiliki persidangan khusus yang ditetapkan oleh institusi militer.

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan Uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Serka Jems.

Serka Jems berharap agar Pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan sehingga terjadi persidangan tersebut.

“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,” ujar Serka James.

“Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Serka James Makapedua, Sahrullah SH., menambahkan bahwa kliennya sempat melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pak Jems ini ada kerjasama jual beli besi di tahun 2021, kemudian dalam perjalanan terjadilah (Transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh pak jems sebesar, transfer Rp.100.000.000,- dan cash Rp.75.000.000,-,”

“Karena ini ada perjanjian jual beli, makannya ini sengketa perdata, saya juga bertanya tanya kenapa dipaksakan jadi dugaan Pidana untuk menyangkut objek sengketanya,” kata Sahrullah SH.

Saat ditanyakan, kenapa kliennya seorang TNI aktif bisa menjalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

“Jadi gini, Penuntut Umum sebelum menuntutkan P21, harusnya bergegas ke markasnya (Mako Kopassus -red) ini, minimal meminta surat kepada Panglima TNI, atau enggak??, bahwa ini statusnya sedang dalam pengadilan dan dalam BAP sudah disebutkan bahwa statusnya ini Tentara Nasional Indonesia, masih aktif,” terangnya.

“Ya putusan pengadilan, ya kalau bukan putusan pengadilan apa lagi yang mau dilihat. Jadi putusannya sudah inkrah seharusnya kalaupun mau dipaksakan itu dilimpahkan kepada unsur Militer, sesuai dengan Undang-undang yang diatur dalam Militer,” tambah Sahrullah.

Sahrullah SH., juga menyesalkan pihak Kejaksaan Tangerang yang terlalu memaksakan jalannya persidangan kepada kliennya yang masih berstatus anggota TNI aktif dalam persidangan umum.

“Saya juga sudah menyampaikan, salahsatunya itu permohonan untuk ditangguhkan dulu penahanannya, dan melampirkan surat-surat yang berkaitan dengan keanggotaannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang tadi kita sampaikan ada 9 bukti mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta,”

“Berkas ini sudah diberikan P21 oleh kejaksaan, harusnya kejaksaan lebih teliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan sebelum dijadikan P21,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan