Kontributor: Mas Ramandha Fikri Hidayat
Kabupaten Tangerang – Kegiatan Operasional Pabrik milik PT. Sinar Logam Indonesia (PT. SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Kepala seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, pihak perusahaan menghentikan usaha baik itu produksi atau pun operasional sampai ada ketentuan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara.
Menurut Sandi dalam kesepakatan bersama antara DLHK PT. SLI dan warga setempat bahwa pihak pengelola harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksi sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.
“Pihak perusahaan dalam melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat namun perusahaan tetap ingkar dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin AMDAL,” ujar Sandi, usai pertemuan antar PT. SLI dan warga Sentul di Tangerang dengan Info massa, Rabu 5 Januari 2022.
Ia menegaskan jika pihak PT SLI masih tetap tidak memenuhi persyaratan izin AMDAL dan ditemukan masih melakukan kegiatan operasional maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas dan akan dilakukannya penutupan total.
“Terkait izin pendirian bangunan sesuai didokumen memang mereka peruntukannya lebih ke pabrik dan gudang dan juga menerbitkan pihak DLhK provinsi,” tutur Sandi.