Kota Tangerang – Direktur PT. Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5091/X/2021/SPKT tanggal 14 Oktober 2021 di Polres Metro Tangerang Kota.
DA selaku Pelapor dalam Laporan Polisi tersebut menyampaikan bahwa, Jimmy Lie yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, dengan sengaja menggunakan NIK milik orang lain yang tanpa sepengetahuan dari orang lain tersebut yaitu korban bernama Mamud, yang bertujuan agar Tersangka Jimmy Lie dapat melakukan perpanjangan izin usahanya yaitu PT. MKU, di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diketahui bergerak dibidang penggilingan padi, sehingga orang bernama mamud ini meminta saya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Tersangka Jimmy Lie yang latarbelakangnya merupakan seorang pengusaha, sangat disayangkan telah menggunakan cara-cara yang licik untuk meloloskan perpanjangan izin usahanya di PT MKU dengan menggunakan NIK yang bukan miliknya dan memanfaatkan NIK milik korban Mamud yang merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang,” ujar DA kepada wartawan, Jum’at 20 Mei 2022.
Dirinya mengaku sengaja membantu melaporkan kasus ini ke Kepolisian karena ditakutkan akan sangat berdampak kerugian besar bagi korban Mamud, yang mana bisa saja nantinya akan ada tagihan-tagihan pajak yang dialamatkan kerumah korban Mamud.
Di samping itu juga, menurut DA jika Mamud ingin mendirikan dan mengurus ijin usahanya, tidak bisa dilakukan karena NIK miliknya ternyata sudah digunakan oleh orang lain.
“Untuk itu dengan adanya status Tersangka dan penahanan terhadap Jimmy Lie diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain agar jangan seenaknya mempermainkan hak-hak orang kecil apalagi dengan memanfaatkan identitas warga yang tidak mampu, hanya demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
DA juga menceritakan bahwa setelah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian beberapa kali dirinya sering mendapatkan intimidasi dan teror dari beberapa orang yang tidak dikenal, sehingga DA kemudian memohon kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Perlindungan Hukum.
Saat ini Tersangka Jimmy Lie ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana yang disangkakan dan dinilai tidak kooperatif. DA meyakini bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan pelanggaran hukum yang kuat.
“Saya tentunya yakin penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan, apalagi selama ini diketahui Tersangka Jimmy Lie seringkali menunda panggilan polisi dengan alasan sakit, yang setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata Surat Keterangan Sakit tersebut sengaja dibuat atas permintaan Tersangka Jimmy Lie kepada kenalan dokternya yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar DA.
Disisi lain, DA pun mengakui akan membuat laporan ke gedung bunder alias ke Kejaksaan Agung bagian pidana khusus sebagaimana kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Jimmy Lie.
“Saya juga akan segera membuat Laporan ke Kejaksaan Agung bagian Pidana Khusus terhadap Jimmy Lie terkait adanya dugaan temuan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah di PT. Bajamarga Kharisma Utama milik Jimmy Lie yang beralamat di Jl. Kapuk Raya RT001/03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dan mohon kiranya kepada Kejaksaan Agung Pidana Khusus untuk dapat menindaklanjuti adanya temuan informasi tersebut”. demikian tutup DA.