Jakarta – Rajawali Kusuma Law Firm mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis 20 Mei 2022. Kedatangan mereka guna mendesak agar kantor pertanahan itu untuk menggugurkan SHGB No. 21957 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Makassar karena diduga bodong.
Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan, mengatakan bahwa kasus penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti oleh Kantor BPN Kota Makassar yang diduga cacat administrasi alias bodong sudah sepatutnya digugurkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskannya, adapun penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 48/PAI An. IDRIS DJAFRI QQ NY DJHOHRA yang dilaporkan hilang. Akan tetapi, kata Nefton, surat tanda lapor kehilangan itu justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang sebelumnya An. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi haknya kepada PT. Royal Malibu Realti.
“Apabila SHM tersebut hilang, seharusnya yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertipikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukkan,” kata Nefton usai mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Nefton meneruskan, berbagai pihak, dari Kelurahan hingga Kepolisian Daerah Makassar melalui Laboratorium Forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Banyak kejanggalan atas timbulnya surat kepemilikan itu.
“Klien kami, Lince Siauw, diakui oleh pihak-pihak di atas sebagai pemilik sah atas lahan yang dimaksud. Berbagai dasar alas hak dari girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah diuji keabsahannya,” tuturnya.
Ia mengklaim, sampai dengan hari ini, fisik tanah ini masih dikuasai oleh pihaknya. Sementara, kata dia, PT. Royal Malibu Realti pun menganggap hal yang sama.
“Mereka mengklaim lahan tersebut mereka miliki sejak tahun 1972. Tapi jangankan satu Minggu, Satu jam pun mereka tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang,” pungkas Nefton.
Nefton juga menyebutkan kejanggalan lainnya yaitu tentang PBB yang hingga kini masih atas nama Lince Siauw. Bahkan, katanya, kliennya itu masih tertib membayarkan PBB meski memiliki tunggakan beberapa tahun kebelakang.
“Apabila lahan tersebut bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajak tersebut bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB itu ? Kenapa tidak ditagih ke mereka ? Ini hal yang sangat aneh,” ujar Nefton.
“Apabila mereka benar merasa memiliki lahan tersebut, kenapa sampai detik ini mereka tidak pernah menguasai lahan kami? Sampai saat ini kami masih jadi wajib pajak tertagih. Dari Negara menagih kami untuk kami bayar pajak. Pertanyaannya, apa mungkin satu objek pajak ada dua wajib pajak? Itu jelas tidak mungkin,” sambungnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, pihak Neftin pun percaya diri bahwa SHGB No. 21957 atas nama PT. Royal Malibu Realti adalah buah dari kejahatan BPN Kota Makassar.
“Jadi Kepala BPN Kota Makassar di jamannya itu berafiliasi dengan yang kita duga adalah mafia tanah. Ini barang tidak ada dasarnya tapi kemudian fisiknya bisa ada,” beber Nefton.
Neftin berharap, selanjutnya agar Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan itu SHGB atas nama PT. Royal Malibu Realti lalu menggantinya dengan SHM dengan pemilik aslinya yang sah disertai dengan bukti-bukti yakni Lince Siauw.
Kemudian ia juga berpesan kepada Kepala BPN Kota Makassar agar tidak melindungi kejahatan yang terdahulu. Menurutnya, berbagai bukti yang diajukan oleh pihaknya sudah cukup lengkap.
Namun sejauh ini Nefton menyayangkan sikap diam dari Kementerian ATR/BPN menghadapi para mafia tanah. Pasalnya, permohonan menggugurkan SHGB PT. Royal Malibu Realti yang sudah diajukan sejak Maret 2021 tidak pernah digubris. Padahal, akunya, bermacam berkas sudah disertakan dan siap mengadu data dengan pihak pemilik SHGB tersebut.
“Satu lembar surat pun tidak pernah kami dapatkan proses aduan kami dari Kementerian. Akhirnya sekarang kami minta secepatnya agar Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Makassar dan Kanwil Pertanahan segera membatalkan SHGB No. 21957 An. PT. Royal Malibu Realti. Batalkan, digugurkan, dibakar kemudian diterbitkan SHM An. Lince Siauw sebagai pemilik yang sah,” ungkap Nefton.
Diketahui, sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti berada di jalan Perintis, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2.