DIS Dinilai Lalai Tunaikan Andalalin Yang Berdampak Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Dapat Dijerat Hukum?

Tangerang Raya

Pembongkaran Barrier atau pembatas jalan yang diketahui berdasarkan permohonan PT Duta Indah Starhub kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menuai banyak masalah yang terjadi.

Berdasarkan catatan yang berhasil dihimpun, jika pembongkaran pembatas jalan ini rentan terhadap jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Dimulai dari banyaknya pengguna jalan yang membandel dengan melawan arah, lalu kedapatan pengguna jalan yang memutar arah, serta disisi lain kondisi ruas jalan yang sempit sehingga dinilai sulit bagi kendaraan-kendaraan besar untuk manuver ke jalan Irigasi (arah menuju kawasan Pergudangan Duta Indah Starhub: Red).

Tidak hanya itu, kerawanan kemacetan akibat sempitnya ruas jalan yang berkisar lebar Lima (5) Meter dan diperkuat dengan tidak adanya himbauan atau sosialisasi kepada pengguna jalan jika pembongkaran pembatas jalan (Barrier) ini tidak untuk kepentingan umum.

Baca disini: https://infomassa.com/diduga-pembongkaran-kanstin-di-neglasari-sarat-kepentingan-pemodal-dan-membahayakan-pengendara/

“Kita sudah mewanti-wanti untuk segera dilakukan evaluasi terhadap Andalalin. Jelas kita tidak ingin kejadian-kejadian tidak enak terjadi seperti halnya beberapa waktu lalu adanya kecelakaan kendaraan,” tegas Thorik Arfansyah Ketua FP2N kepada Info Massa, Senin (1/7/2024).

Pria yang sebelumnya melayangkan Surat Somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang ini menegaskan jika pihak-pihak terkait harus memiliki sikap tegas terhadap peruntukan jalan tersebut.

“Pihak-pihak yang berwenang harusnya menyatakan sikapnya atas peruntukan jalan itu, dengan dibukanya pembatas jalan harusnya hal-hal yang bersifat syarat dan ketentuan dalam Andalalin harusnya dijalankan. Jika tidak ya menurut kami statusnya batal demi hukum,” lanjutnya, menegaskan.

Ketentuan Hukum Berlaku

Jika mengacu pada Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan kewenangan dapat dijatuhi sanksi berupa Administratif dan Pidana.

“Dalam surat somasi yang kami layangkan ke Dishub Kota Tangerang, ada penyalahgunaan kewenangan atas Andalalin,” ucap Thorik.

Thorik melihat jika Dishub Kota Tangerang dinilai abai akan fungsinya dalam menjalankan tanggung jawab dan pengawasan.

“Seolah tutup mata dan melakukan pembiaran, ada apa? Perintah Andalalin sudah jelas,” kata Thorik, mempertanyakan.

“Itu ada kecelakaan akibat dicabutnya pembatas jalan, lalu tidak adanya rambu-rambu lalu lintas serta tidak adanya petugas yang berjaga,” lanjutnya.

Dalam penutupnya, Thorik menegaskan pada pihak-pihak yang dinilai telah melakukan kelalaian akan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Terkait pencopotan barrier itu kan berdasarkan permintaan siapa kita sudah tau, adapun pihak-pihak yang berhubungan pun jelas. Jadi clear yah ada aturan yang mengikat, berdasarkan UU LLAJ sudah jelas bunyinya,” pungkasnya.

Sanksi Berdasarkan UU LLAJ

1. Unsur Penyelenggara Jalan: Penyelenggara jalan merujuk kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan. Ini bisa berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain yang diberikan kewenangan untuk mengelola jalan.

2. Unsur Kelalaian atau Ketidakpatutan: Tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan berarti adanya kelalaian atau ketidakpatutan dalam tindakan penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Unsur ini menunjukkan adanya kewajiban yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara jalan dalam menjaga kondisi jalan tetap aman.

3. Unsur Kerusakan Jalan Yang Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan: Jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kerusakan jalan harus dalam kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas jika tidak segera diperbaiki.

4. Unsur Akibat: Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Unsur ini menunjukkan bahwa kelalaian atau ketidakpatutan penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dampak dari kecelakaan tersebut dibedakan dalam beberapa ayat berdasarkan tingkat keparahan:

Diketahui pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengandung beberapa unsur yang perlu dipenuhi untuk menentukan adanya pelanggaran. Berikut adalah unsur-unsurnya:

Ayat 1: Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ayat 2 : Mengakibatkan orang lain luka berat.

Ayat 3: Mengakibatkan orang lain luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

5. Unsur Sanksi:

Ayat 4 menambahkan bahwa selain sanksi pidana, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memenuhi unsur-unsur di atas, penyelenggara jalan yang lalai atau tidak patut dalam memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 273 UU LLAJ.

Sanksi Pidana

Pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terdiri dari beberapa ayat yang mengatur mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah isi dari Pasal 273:

  1. Pasal 273 ayat 1:
    “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”
  2. Pasal 273 ayat 2:
    “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga mengakibatkan orang lain luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
  3. Pasal 273 ayat 3:
    “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga mengakibatkan orang lain luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
  4. Pasal 273 ayat 4:
    “Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal ini menekankan tanggung jawab penyelenggara jalan dalam memastikan jalan tetap dalam kondisi yang aman untuk digunakan, serta sanksi yang dapat dikenakan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. []

Tinggalkan Balasan