DKPP Periksa Komisioner KPU Kota Tangerang Terduga Kasus Asusila

Megapolitan

Info Massa – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini memanggil Komisioner KPU Kota Tangerang Mora Sona Marpaung terkait dengan kasus dugaan asusila.

DKPP melakukan pemanggilan terhadap Mora Sona Marpaung atas dasar laporan NSP yang dikuasakan kepada Rizky S. Perkara ini teregister dengan Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota
Serang, pada Kamis (17/10/2024).

Mora Sona Marpaung dilaporkan atas dasar perselingkuhan sehingga didalilkan melanggar prinsip integritas.

Selain kasus dugaan asusila tersebut, Komisioner KPU itu juga merangkap profesi sebagai pengacara. Sehingga tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang
periode 2023-2028 dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

“Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang
pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang,” ungkap Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya.

David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP dalam hal ini berdiri tegak di atas Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum
sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan
dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan
akan digelar secara tertutup,” pungkas David. []

Tinggalkan Balasan