DPMPTSP Kota Tangerang Kawal NIB di 104 Kelurahan

Tangerang Raya

Info Massa – Iemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan, salah satunya dalam meningkatkan jangkauan pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dengan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan capaian NIB, dengan berbagai program. 

“Salah satu program yang kini tengah dimaksimalkan terkait NIB di Kota Tangerang, ialah pemaksimalan pendampingan di 104 Kelurahan. Pendampingan tersebut dilakukan kepada aparatur di 104 Kelurahan se-Kota Tangerang,” ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Kamis (27/7/23).

Secara teknis, tim DPMPTSP telah melakukan pembinaan dan pendampingan dengan melakukan Transfer knowledge kepada aparatur di seluruh kelurahan. Sehingga, para aparatur dapat semakin optimal memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha yang membutuhkan NIB dalam usahanya, di masing-masing wilayahnya.

“Harapannya tentu para aparatur dapat maksimal dalam pelayanan dan masyarakat atau pelaku usaha dapat semakin dimudahkan dalam mendapatkan NIB. Karena memang, dengan pendampingan ini dimana layanan pembuatan NIB bisa dilakukan di kelurahan, maka mereka UMKM atau pelaku usaha bisa menjangkaunya lebih mudah dan cepat,” kata Taufik.

Lanjutnya, para pelaku usaha atau UMKM perlu mengetahui pentingnya memiliki NIB, karena memiliki sederet manfaat atau keuntungan. Mulai dari titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku usaha yang mengantongi NIB, artinya usahanya juga sudah formal atau terakui, karena teregister dalam database dan lebih mudah mengembangkan usahanya.

Manfaat memiliki NIB lainnya ialah pelaku usaha dapat memperoleh hak akses permodalan, hak akses pembinaan usaha bagi pemerintah daerah. Hak akses dalam pengurusan perizinan tambahan dan pendukung. Mendapatkan kepastian perlindungan usaha, dan memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan.

“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Taufik. []

Tinggalkan Balasan