DPR RI Mendorong Perpres Publisher Rights Jadi UU

Nasional

Info Massa – DPR RI melalui komisi I mendorong Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital menjadi Undang-undang (UU).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berpesan agar anggota dewan selanjutnya bisa melihat langkah yang diikuti oleh negara-negara maju.

“Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada komisi I berikutnya, untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke Undang-undang,” kata Meutya Hafid dalam diskusi Editor’s Talk Forum Pemred.

Politisi Golkar itu juga mendorong Pemerintah terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk berkolaborasi menyelasaika pembahasan Publisher Rights serta UU Penyiaran.

Meutya beralasan, dengan diubahnya Perpres Publisher Rights menjadi UU maka landasan hukum atas peraturan tersebut menjadi kuat.

“Jadi tidak selesai di Perpres, tapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di Undang-undang,” ujarnya.

Publisher Rights, kata dia, bisa melindungi insan pers yang sehat di tengah persaingan antara platform digital dengan media massa. Kemudian dapat mendorong kerja sama antara keduanya untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

“Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas,” ungkap Meutya. []

Tinggalkan Balasan