Dua Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Tangerang Raya

Kab. Tangerang – Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sodong, Tapos, Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan progaram Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut pada Kamis 29 Juni 2021.

Pada September 2020 lalu, Tersangka dengan inisial DKA dan TS sempat didesak dengan 4000 saksi. Kedua pendamping itu melakukan kecurangan pada program besutan Kemensos dengan memototong dan mencairkan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, atas ulahnya yang merugikan masyarakat dan Negara, kini DKA dan TS telah menjadi tahanan Kejaksaan.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Bahrudin.

Bahrudin menyebutkan, dari sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenangnya. Selain melawan hukum, DKA dan TS jelas merugikan masyarakat miskin.

” Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” tutup Bahrudin.

3.372 thoughts on “Dua Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

  1. Усик в костюме Джокера впервые посмотрел в глаза Джошуа Александр Усик Энтони Джошуа 25.09.2021 Що відомо про бій Усик — Джошуа. Дату бою призначено на суботу, 25 вересня. Він відбуватиметься у Лондоні, а битимуться боксери за володіння титулами чемпіону світу в суперважкій вазі IBF, WBO