CIREBON, Info Massa – Sejumlah warga Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mengaku resah dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berada di kawasan permukiman.
Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan warga kepada awak media. Berdasarkan keterangan warga, solar tersebut diduga diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan tertentu sebelum dibawa ke sebuah gudang yang disebut berada di lingkungan padat penduduk.
Warga menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali didistribusikan kepada pihak lain. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sejumlah warga juga menyebut adanya kendaraan, termasuk kendaraan tangki, yang beberapa kali terlihat keluar-masuk area gudang. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena lokasi gudang berada cukup dekat dengan rumah warga.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat menduga BBM tersebut berasal dari pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke kendaraan tangki untuk ditampung di lokasi tersebut.
“Kami melihat ada aktivitas kendaraan yang keluar-masuk. Kami khawatir kalau benar BBM dalam jumlah besar ditampung di sini karena lokasinya dekat dengan rumah warga,” ujar warga tersebut.
Media belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak yang disebut warga terkait dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, informasi mengenai asal BBM, volume yang disimpan, tujuan penampungan, serta legalitas kegiatan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM yang dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, penerapan pasal pidana tertentu, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penyimpanan maupun penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, harus didasarkan pada fakta hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Selain aspek hukum, warga juga mengkhawatirkan faktor keselamatan apabila benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah kawasan permukiman.
BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga kegiatan penyimpanan dalam jumlah tertentu harus memperhatikan ketentuan keselamatan, teknis, lingkungan, dan perizinan yang berlaku.
Warga meminta instansi terkait memastikan apakah gudang tersebut memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan keselamatan, terutama karena lokasinya berada di sekitar rumah penduduk.
Warga berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas gudang dan kegiatan penyimpanan BBM, asal-usul serta volume BBM, dokumen kendaraan dan izin pengangkutan apabila terdapat aktivitas pemindahan, serta memastikan apakah BBM yang ditampung merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Selain itu, warga meminta agar aspek keselamatan masyarakat sekitar menjadi perhatian utama. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengawasan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, BPH Migas merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan sesuai lingkup tugasnya. Sementara aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana.
“Kami berharap jangan sampai menunggu terjadi sesuatu baru ada tindakan. Kalau memang kegiatan tersebut legal, silakan ditunjukkan izinnya. Kalau ternyata melanggar, kami meminta segera ditertibkan,” ujar warga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Warga menyatakan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada instansi berwenang apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung dan belum mendapatkan pemeriksaan.
Persoalan tersebut kini menunggu verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut memiliki legalitas, dari mana BBM diperoleh, untuk siapa BBM diperuntukkan, serta apakah kegiatan penyimpanan dan pengangkutannya telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.[]