Eks Buruh PT Makmur Tangerang Adukan Tangan Putusnya ke Kemenaker

Nasional

Info Massa – Kantor Advokat Robet Arafat Nainggolan melaporkan kasus kecelakaan kerja di PT Makmur yang menimpa salah seorang mantan karyawannya, Mursalim, ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Tangan pria paruh baya ini dalam sekejap buntung dihantam mesin produksi.

Kuasa hukum Mursalim, Robet, menerangkan bahwa langkahnya hari ini mendatangi Kantor Kemenaker untuk mencari titik terang atas musibah yang dialami kliennya saat menjalankan produksi di PT Makmur.

“Kami memohon kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar dapat berkenan memberikan tindakan tegas kepada PT. Makmur yang tidak mengindahkan Penetapan Badan pengawasan Ketenagakerjaan,” kata Robet, di Kantor Kemenaker, Selasa 18 Februari 2025.

Baca Juga: Tangan Pekerja Buntung Dihantam Mesin Produksi PT Makmur

Robet menyebut sejauh ini perusahaan membandel karena tidak mengindahkan hasil pembayaran ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Penetapan dan Perhitungan Jaminan Kecelakaan kerja atas nama Mursalim dengan Nomor Surat: 560/636-DTKT/BINWAS/III/2024 telah resmi dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.

“Kami sebagai kuasa hukum telah meminta melalui surat kepada PT. Makmur agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami,” ucap mahasiswa Jebolan UKI Jakarta itu.

Kemudian Robet juga mengklaim pihaknya telah melaporkan PT Makmur ke Badan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menganggap remeh putusan pembayaran kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya.

“Namun hingga kini pelaporan kami belum mendapatkan tanggapakan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmingrasi Provinsi Banten,” ungkap Robet. []

Tinggalkan Balasan