Pandangan Staf Waketum IV LMND Terhadap Permendikbud – Ristek No. 30 tahun 2021

Nasional

Editor: Mauladi Fachrian

Jakarta – Kasus kekerasan di lingkungan kampus hingga oktober 2021 tercatat ada 40 data. Laporan tersebut melibatkan beberapa civitas akademika sebagai pelaku dan korban, serta masih banyak laporan yang belum tercatat dan masih banyak korban yang bungkam untuk menyuarakan mengenai kasus kekerasan.

Staf Wakil Ketua Bidang Perempuan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Sandy Aulia, merespon adanya Permendikbud – Ristek No. 30/2021 tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus merupakan bukti komitmen lembaga untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual.

Menurutnya, terkait soal ‘nama baik kampus’ menjadi wacana untuk didefinisikan ulang. Kini, baik tidaknya nama kampus harus di ukur dari kemampuannya dalam melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual, memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta melindungi saksi.

”Permendikbud – Ristek ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual sekaligus ini bisa menjadi tolak ukur untuk nama baik kampus. Artinya semakin baik kampus tersebut melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta memberi perlindungan terhadap saksi maka bisa menjadi tolak ukur nama baik kampus ke depan,” Ujar Sandy.

Sandy menanggapi dengan adanya Permendikbud – Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus. Lanjutnya, penting bagi seluruh anggota LMND untuk turut bergerak aktif mengawal agenda reformasi sistem hukum serta Implementasi Permendikbud – Ristek No. 30/2021 dalam lingkungan kampus dan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melihat tujuan utamanya, yakni menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tepat sasaran guna membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual.

”Kebijakan ini merupakan langkah nyata dan strategis untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kami secara organisasional akan mengawal kebijakan dan implementasi dari permendikbud – Ristek ini, karena tujuannya menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar tepat sasaran dan memberi keadilan seluas-luasnya bagi korban serta kebijakan ini juga menjadi fokus dan program dari bidang kami,” Tegas Sandy.

17 thoughts on “Pandangan Staf Waketum IV LMND Terhadap Permendikbud – Ristek No. 30 tahun 2021

  1. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was wondering what all is required to get set up?
    I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty
    penny? I’m not very internet smart so I’m not 100% positive.
    Any recommendations or advice would be greatly appreciated.
    Kudos

  2. May I simply just say what a relief to uncover somebody
    who genuinely understands what they are talking about on the web.

    You actually know how to bring a problem to light and make it important.
    A lot more people really need to look at this and understand this side of
    your story. I was surprised that you’re not more popular given that you
    definitely possess the gift.

Tinggalkan Balasan