Nasional
Beranda / Nasional / Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara

Info Massa — Di saat mayoritas terdakwa kasus korupsi memilih mengajukan banding atau tertunduk lesu mendengar vonis hakim, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer justru menunjukkan sikap yang mengejutkan.

Noel secara terbuka menyatakan menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya atas kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.

“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ucap Noel dengan nada pasrah usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Sikap legawa Noel ini terbilang kontras dengan jalannya persidangan korupsi pada umumnya yang kerap diwarnai aksi saling bantah atau upaya pembelaan maksimal hingga tingkat kasasi. Noel tampaknya memilih untuk menyudahi perlawanan hukumnya dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Padahal, hukuman yang diterimanya tidak bisa dikatakan ringan. Selain mendekam di balik jeruji besi selama 4,5 tahun, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat kepada Noel, di antaranya denda Rp 200 juta (subsider 90 hari kurungan) dan uang Pengganti Rp 3,4 miliar (subsider 1 tahun penjara jika aset tidak mencukupi).

Imbas Kunjungi Taiwan, 4 Anggota Parlemen Selandia Baru Dilarang Masuk China!

    Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan dinamika yang memberatkan dan meringankan hukuman Noel. Di satu sisi, perbuatan mantan Wamenaker ini dinilai mencederai semangat bangsa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

    Namun di sisi lain, ada faktor kemanusiaan yang membuat hakim tidak memberikan hukuman maksimal.

    “Hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga,” urai Hakim Nur Sari Baktiana dalam amar putusannya.

    Menariknya, kontras dengan Noel yang langsung menyatakan menerima nasib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memilih untuk menahan diri. Pihak jaksa tidak langsung berpuas diri dengan vonis hakim tersebut.

    Profil Singkat Silmy Karim, Dari Pendidikan, Karir Hingga OTT

    “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat, mengisyaratkan bahwa mereka akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk menganalisis apakah akan menerima putusan ini atau melayangkan banding demi hukuman yang lebih tinggi.

    Dengan sikap Noel yang memilih langsung “angkat bendera putih” dan mengakui dosanya, babak baru kehidupan mantan pejabat publik ini kini berpindah ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.

    × Advertisement
    × Advertisement