Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Galian PLN di Jalan Pembangunan 3: Simbol Buramnya Keselamatan Kerja di Proyek Publik

Galian PLN di Jalan Pembangunan 3: Simbol Buramnya Keselamatan Kerja di Proyek Publik

Aktivitas galian PLN di wilayah Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang tidak mengindahkan K3. (Foto: Info Massa/Fiqri).

Info Massa – Pemandangan pekerja yang menggali tanah tanpa helm, tanpa sepatu, bahkan tanpa rambu keselamatan di pinggir jalan yang dilalui truk-truk berat di Jalan Pembangunan 3, Karangsari, Kota Tangerang.

Hal ini mengundang reaksi publik bahwa tindakan tersebut bukan hanya soal kelalaian teknis, ini adalah potret buram dari sistem pengawasan yang gagal dan budaya keselamatan kerja yang diabaikan.

Proyek galian kabel listrik milik PLN yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT NKP, seharusnya menjadi kegiatan publik yang tunduk pada prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.

Namun yang terjadi di lapangan justru menyerupai pekerjaan galian liar dimana pekerja dibiarkan turun ke dalam lubang tanpa alat pelindung diri, di tengah lalu lintas padat tanpa pengaturan dan pengamanan memadai.

“Tak ada helm, tak ada sepatu safety, tak ada tanda peringatan, dan yang paling mengkhawatirkan, tak tampak pengawasan langsung dari pihak PLN sebagai pemilik proyek,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10).

Proyek Pengerjaan Jalan Oleh PU Kota Tangerang Tidak Tepat Sasaran

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) Thoriq Arfansyah menyebut bahwa sistem proyek utilitas publik, tanggung jawab atas keselamatan kerja tidak berhenti di level kontraktor.

PLN sebagai pemilik proyek, menurut Thoriq memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh mitra kerjanya mematuhi standar K3 dan menjaga keselamatan pekerja.

“Subkontraktor boleh ditunjuk, tapi tanggung jawab hukum dan moral tetap di PLN. Kalau pekerja celaka karena lalai K3, PLN tetap harus ikut bertanggung jawab,” tegas Thorik.

Thorik menyampaikan jika proyek publik dijalankan atas nama negara, maka semua kelalaian dalam pelaksanaannya adalah kelalaian institusi negara. Dan ketika negara diam terhadap pelanggaran K3, tambah Thorik, sesungguhnya yang diabaikan adalah nyawa manusia itu sendiri.

“Masalah ini bukan kasus tunggal. Di berbagai proyek infrastruktur publik di Kota Tangerang mulai dari galian kabel hingga pemasangan utilitas pelanggaran K3 nyaris dianggap hal lumrah,” jelas Thorik.

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Lebih jauh Thorik menyebut para pekerja seringkali hanyalah “korban kontrak berantai” dari sistem tender yang lebih menekan biaya daripada keselamatan.

“Kontraktor kecil ditekan harga oleh kontraktor besar, dan pada akhirnya, biaya pengadaan alat pelindung diri menjadi yang pertama dikorbankan,” kata Thorik.

“Prinsip K3 yang semestinya menjadi syarat mutlak malah berubah jadi sekadar formalitas di atas kertas. Proyek berjalan, laporan disusun, uang cair, sementara keselamatan manusia terabaikan di lapangan,” tambahnya.

FP2N selanjutnya mendesak agar audit lapangan segera dilakukan untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

“Kalau terbukti lalai, PT NKP harus diberi sanksi, dan PLN wajib melakukan evaluasi terhadap semua mitra kerja,” pungkas Thorik.[]

Usai Verifikasi Adipura, DLH Tangerang Ajak Warga Wujudkan Kota Bersih, Tertib, dan Berkelanjutan

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement