Daerah
Beranda / Daerah / Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Bukti sitaan obat-obatan terlarang jenis golongan G oleh Polsek Neglasari. (Foto: Info Massa/Ril).

Info Massa — Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras Daftar G tanpa izin. Penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial ED (30) dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah gang di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, uang tunai Rp13.000, serta tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di kawasan tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imron Mas’adi, Senin (20/10).

Penyelidikan di lapangan dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama tim yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian.

Wagup Rano Kukuhkan 6035 Personel Menuju Jakarta Aman dan Tertib

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan berbagai jenis obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar resmi dari otoritas berwenang. Kini, ED dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat keras dan zat terlarang, terutama di lingkungan remaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan. Jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan ke Call Center bebas pulsa 110 agar dapat segera ditindak,” tegas Kapolres.

Polsek Neglasari terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukumnya untuk menekan peredaran obat keras tanpa izin dan bentuk penyalahgunaan lainnya.[]

DPR Usulkan Dana Abadi Untuk Pesantren

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement