Inspektorat Kuansing Diminta Serius Kawal Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sungai Alah

Nasional

Teluk Kuantan – Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin, mengendus adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Alah. Darwin menyebut, hal itu dikuatkan atas laporan masyarakat Desa Sungai Alah yang di tujukan kepada Oknum Kades.

Darwin Mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus pada pekerjaan yang menggunakan Dana Desa Sungai Alah.

“Berdasarkan dari Nota Dinas dan laporan masyarakat desa sungai alah, hasilnya ada temuan pada penggunaan dana desa tersebut,” kata Darwin, Jum’at 28 Januari 2022.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, berkas temua kasusnya pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan dan diterima oleh kasi Intel Kejari Kuansing melalui pesan elektronik beberapa waktu lalu.

“Mengenai sudah selesai lebih kurang satu bulan yang lalu, dan memang benar ada temuan sekitar 114 juta, dan sudah dikembalikan sekitar lebih kurang 50%. Kami tegaskan bahwa apa yang menjadi temuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikantongi akan menjadi rekomendasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil temuan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Alah,” ucap Darwin.

Hal tersebut terungkap ketika Aktivis Kuansing Ahmad Fathony, SH dan Boby Hariansyah Purba beserta beberapa awak media menjumpai nya, Iya, Kami hari ini datang ke Inspektorat, Ucap Ahmad Fathoni kepada Infomasa ,Jumat 28 Januari 2022.

Sementara Ahmad Fathony, selaku pelapor menyampaikan bahwa kedatanhannya ke Inspektorat untuk bertanya lebih lanjut soal kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sungai Alah.
“Kami datang ke Inspektorat pada hari ini untuk menanyakan Perkembangan Laporan masyarakat Desa sungai alah terkait penyalahgunaan Dana Desa. Dari informasi yang kami peroleh, pihak inspektorat sudah menindaklanjuti,” Ucap Ahmad Fathoni.

Senada dengan hal itu, Boby Hariansyah purba menyebutkan, pihaknya turut mendesak kepada Inspektorat agar kasus ini tidak ditutupi dan serius memgungkap persoalan Kades Desa Sungai Alah.

“Kita monitor terus dan menyarankan kepada kepala Inspektorat Kuansing menyerahkan LHP Kepada kejaksaan negri Kuantan Singingi secara Resmi agar bisa ditindak lanjuti dalam proses hukum selanjutnya,” Ucap Boby.

Lebih lanjut Boby menegaskan, Kejaksaan akan dimonitor secara lanjut agar tidak ada segala bentuk kongkalikong. Pasalnya, APH merupakan pelaksana Negara yang diharapkan tidak mencari keuntungan dari kasus tersebut.

“Karena menurut saya banyak kerancuan yang disampaikan oleh Inspektorat dalam hasil LHP Dan mengakui menemukan adanya kerugian negara sebanyak 114 juta. Sedangkan kepala desa ini bermasalah sejak pada tahun 2018 sampai 2021 mustahil kita rasa,” tutup Boby.

Tinggalkan Balasan