Jakarta – Langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabereskim) Komjen Pol. Agus Andrianto kembali memproses kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh Kabereskim cerdas dan tepat karena dinilai dapat memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Strategi penanganan perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum,” ungkapnya kepada infomassa, Kamis, 30 Juni 2022.
Ia menuturkan melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing-masing, maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
“Dengan penanganan parsial tersebut akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif, hal ini akan membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan,” katanya.
Sementara Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) Data Wardhana menyebutkan langkah yang dilakukan Kabereskim Komjen Pol. Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya.
“Kedepannya, Polri tidak akan kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak,” ujar Data.
Sementara total korban dalam kasus investasi bodong ini disebut mencapai 14.500 orang dan total kerugiannya ditaksir hingga Rp.15,9 Triliun.
Editor: Mauladi Fachrian