Info Massa – PT Josal melalui layanan transportasi online miliknya, Jo-jek, kembali membuat gebrakan yang berpihak pada para mitra driver. Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Kesejahteraan Ojek Online (Ojol), PT Josal resmi mengumumkan kebijakan baru berupa pemotongan tarif aplikator yang sangat rendah, yakni di bawah 8 persen secara flat.
Langkah berani ini diambil sebagai wujud konsistensi perusahaan sejak awal berdiri untuk memprioritaskan kesejahteraan para mitra driver.
Sebelum kebijakan baru ini diterbitkan, PT Josal memang sudah dikenal sebagai aplikator dengan potongan tarif paling minim dibanding para pesaingnya. Saat aplikator lain menerapkan potongan hingga 15–20 persen, Jo-jek sudah memelopori tarif bersahabat bagi para pengemudi.
Kadiv Jojek Jakarta, Simon Julius, menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari visi misi awal PT Josal yang tidak ingin memberatkan para mitra di lapangan.
”Sejak awal kami terjun sebagai aplikator transportasi online, Josal telah mempelopori potongan tarif hanya 10 persen saja. Kini, kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah melalui Perpres 27 dan kami siap menggandakan kesejahteraan driver dengan potongan flat di bawah 8 persen,” ungkap Simon Julius, Sabtu 4/7.
Dengan pemangkasan potongan tarif hingga di bawah 8 persen, otomatis pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para driver Jo-jek akan jauh lebih besar.
Langkah PT Josal ini juga diprediksi akan menjadi standar baru di industri transportasi online, sekaligus membuktikan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan aplikator yang berpihak pada pekerja lapangan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan manusiawi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar yang langsung menebalkan kesejahteraan finansial keluarga para mitra,” pungkas Simon.
Di sisi lain, beberapa hari lalu demonstrasi soal potongan tarif 8 persen masih terus berlangsung. Para pengemudi ojol mengkritik kebijakan aplikator yang sudah memberlakukan pemangkasan tarif baru sementara Perpres 27 Tahun 2026 belum keluar.
“Terkait potongan 8 persen, ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Ini yang kita akan tanyakan, terkait Perpres 27/2026 ini belum kelihatan barangnya,” tutur Heri, salah seorang pengemudi transportasi online.
Sementara pihak Sekretaris Negara (Setneg) yang menerima perwakilan pengemudi transportasi online menegaskan bahwa skema potongan tarif 8 persen yang saat ini diberlakukan oleh sejumlah aplikator di luar ketentuan Perpres 27 Tahun 2026.
“Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Karena kita belum tahu Perpres-nya seperti apa. Nanti setelah itu tahu, resmi, baru (jelas),” kata Binbin dihadapan massa pengemudi transportasi online. []