Nasional
Beranda / Nasional / PLN Klaim Pasokan Listrik Terkendali Mesti Tarif Tidak Naik

PLN Klaim Pasokan Listrik Terkendali Mesti Tarif Tidak Naik

JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik nonsubsidi pada triwulan III 2026 kembali memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas formula penyesuaian tarif (tariff adjustment). Meski kebijakan ini diklaim demi menjaga daya beli masyarakat, langkah populis tersebut dinilai mengabaikan indikator ekonomi makro yang kian memburuk dan berpotensi memperlebar jurang beban subsidi serta kompensasi yang harus ditanggung APBN.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA). Namun, alih-alih menerapkan formula secara transparan, pemerintah memilih jalan pintas dengan membekukan tarif.

Berdasarkan data realisasi periode Februari–April 2026 yang menjadi acuan untuk triwulan III (Juli–September 2026), indikator ekonomi makro menunjukkan tekanan yang signifikan.

Kurs Rupiah menyentuh angka mengkhawatirkan di level Rp16.959,32 per dolar AS. ICP (Harga Minyak Mentah RI) bertengger tinggi di angka 96,12 dolar AS per barel. Inflasi tercatat sebesar 0,21 persen. HBA (Batu Bara DMO) ditahan di level 70 dolar AS per ton.

Dengan pelemahan rupiah yang hampir menembus psikologis Rp17.000 dan tingginya harga minyak dunia, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN dipastikan membengkak. Secara matematis, formula tariff adjustment seharusnya menghasilkan kenaikan tarif untuk golongan nonsubsidi.

Satu Orang Pelaku Pembunuh Personel Polres Katingan Tertangkap, Dua Lainnya Masih Dalam Incaran

Namun, pemerintah secara sadar mengintervensi formula tersebut dengan dalih menjaga stabilitas ekonomi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkilah bahwa intervensi ini adalah bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).

Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi. Masalahnya, penahanan tarif untuk golongan nonsubsidi—yang notabene diisi oleh masyarakat kelas menengah ke atas, industri besar, dan bisnis komersial—dinilai salah sasaran. Menahan tarif untuk kelompok ini justru menjadi insentif yang memanjakan kelompok mampu di atas beban keuangan negara.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) tampaknya tidak punya pilihan selain mengamini keputusan politik ini. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo buru-buru memastikan bahwa kualitas layanan tidak akan turun.

Konsumsi Teh Hijau Malam Hari Jadi Ritual Pembasmi Kolestrol

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas,” ujar Darmawan.

Namun, di balik janji manis keandalan pasokan tersebut, ada konsekuensi fiskal yang disembunyikan. Ketika tarif keekonomian tidak diterapkan pada pelanggan nonsubsidi, selisih biaya BPP harus dibayar oleh pemerintah kepada PLN dalam bentuk dana kompensasi.

Artinya, pemerintah sebenarnya sedang menimbun utang baru kepada PLN. Menahan tarif listrik triwulan III 2026 ini mungkin berhasil meredam gejolak di masyarakat secara jangka pendek, namun di sisi lain, kebijakan ini justru menyandera APBN dengan beban subsidi dan kompensasi energi yang semakin tidak realistis di tengah dinamika global. []

× Advertisement
× Advertisement