Kapolda Instruksikan Razia Premanisme Debt Collector

Nasional

Info Massa – Kapolda RI, Karyoto, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kanit Reskrim untuk melaksanakan giat operasi premanisme dengan sasaran utama Debt Collector (mata elang).

Karyoto meminta seluruh jajaran untuk menjalankan penertiban, pendataan, dan penindakan Hukum terhadap Debt Collector yang terindikasi melakukan aksi premanisme.

“Bila ditemukan adanya Debt Collector (mata elang) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil Pihak leasingnya dan lakukan pengimbauan,” kata Karyoto, Rabu 26 Juli 2023.

Dia juga menegaskan agar dilakukan pendataan terhadap laporan kepolisian yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

“Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat,” tegasnya Irjen Karyoto.

Adapun imbauan Pengadilan Negeri, Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit kendaraan bermotor, kemudian pihak leasing wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas Perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar. Sebab, dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus kredit macet akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Selanjutnya kendaraan yang bersangkutan akan dilelang oleh pengadilan. Sementara nanti uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing. Apabila ada kelebihan, maka uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, sebaiknya mintalah surat perjanjian fidusia. Sebelum ada surat fidusia tersebut jangan perbolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Pasalnya jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata palsu silakan dibawa ke ranah hukum. Dengan begitu, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan leasing melalui mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian, dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

“Pelaku bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto 55, 56 KUHP,” ujar Karyoto. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan