Info Massa – Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan agar seluruh biaya pembuatan dan perpanjangan SIM wajib mengikuti tarif resmi yang berlaku secara nasional.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kakorlantas Polri.
Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pelayanan penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
“Saya menegaskan kepada seluruh personel, tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di luar tarif resmi PNBP SIM. Laksanakan pelayanan sesuai aturan, jangan ada praktik pungli,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Rincian Tarif Resmi 2025
Berdasarkan telegram tersebut, berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia:
• Pembuatan SIM baru
• SIM A / A Umum / B1 / B1 Umum / B2 / B2 Umum: Rp120.000
• SIM C / C1 / C2: Rp100.000
• SIM D / D1: Rp50.000
• SIM Internasional: Rp250.000
• Perpanjangan SIM
• SIM A / A Umum / B1 / B1 Umum / B2 / B2 Umum: Rp80.000
• SIM C / C1 / C2: Rp75.000
• SIM D / D1: Rp30.000
• SIM Internasional: Rp225.000
Kapolri menegaskan bahwa seluruh personel Polri dilarang keras melakukan pungutan di luar tarif resmi PNBP.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (termasuk tes psikologi) bagi calon pemohon SIM harus dilakukan di luar area Satpas dan dapat dipilih secara mandiri oleh pemohon.
Langkah ini bertujuan agar proses penerbitan SIM menjadi lebih transparan, profesional, dan bebas dari intervensi petugas.
“Semua layanan Polri, khususnya di bidang lalu lintas, harus bersih dan transparan. Kalau masyarakat menemukan pungutan liar, laporkan langsung ke pengawas internal atau saluran resmi Polri,” tegas Listyo Sigit.
Implikasi bagi Pemohon
- Pemohon SIM di seluruh Indonesia harus memastikan bahwa biaya yang dibayarkan sesuai tarif resmi di atas.
- Jika ada petugas atau pihak yang meminta biaya lebih atau menawarkan “paket cepat”, masyarakat diimbau melapor ke saluran resmi Polri.
- Kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberantas pungli di sektor penerbitan SIM.
Meskipun tarif di atas berlaku secara nasional, biaya tambahan seperti tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi dapat berbeda karena ditetapkan oleh penyedia layanan kesehatan atau lembaga terkait di masing-masing daerah.Biaya tersebut tidak termasuk dalam tarif resmi pembuatan maupun perpanjangan SIM.[]
Komentar