Kebuli Yaman Dimintai Biaya SKDU, Ini Kata RT Dan Lurah Poris Gaga

Ragam Massa

Kota Tangerang – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan brand Nasi Kebuli Yaman yang bergerak di bidang kuliner merasa resah dengan oknun Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang meminta biaya pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Hafiedz Qori, Pemilik kuliner khas Timur Tengah itu menyebutkan oknum Kelurahan mendatanginya di ruko Poris Paradise saat pihaknya sedang merenovasi ruangan yang hendak dijadikan cabang ke 26.

Hafiedz menerangkan pihaknya dimintai biaya pembuatan SKDU sebesar 1,5 juta rupiah. Dia mengatakan, oknum tersebut melakukan permintaan pembayaran dokumen itu atas perintah Lurah Poris Gaga.

“Yang mendatangi kami langsung ketua RT setempat. Tapi sejauh ini kami belum melakukan pembayaran apapun,” kata Hafiedz kepada infomassa, Rabu 9 September 2022.

Hafiedz menyanggah biaya pembuatan SKDU dari Kelurahan. Namun bukan karena tidak punya biaya atau tidak mau membuat dokumen tersebut.

Hafiedz menegaskan, pelaku usaha sudah tidak perlu lagi membuat dokumen SKDU apabila sudah memiiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi NIB itu sudah mewakili SKDU. Seharusnya sudah tidak perlu lagi membuat domisili usaha,” ujar Hafiedz.

Kemudian untuk komuniasi dengan pihak RT setempat, Pihak Nasi Kebuli Yaman sudah bertemu sejak awal menyewa ruko di kawasan Poris Indah.

Hafied menyebutkan, ia akan mengikuti aturan yang berlaku di wilayah sekitar dengan membayar iuran bulanan senilai 200 ribu rupiah. Biaya itu mencakup kebersihan dan juga keamanan.

“Kami sudah membayarkan uang bulanan kepada pihak RT. Kami tidak keberatan dengan hal itu karena itu sudah lumrah,” tutur Hafied yang masih berstatus mahasiswa.

Redaksi infomassa langsung mengkonfirmasi persoalan tersebut. Pertama kepada Ketua RT 01 RW 10 dan kedua kepada Lurah Poris Gaga.

Awalnya, Victor sebagai ketua RT mendatangi ruko Nasi Kebuli Yaman. Ia tidak menampik bahwa terdapat biaya pembuatan SKDU yang merupakan perintah dari Kelurahan Poris Gaga.

Terkait regulasi pembuatan SKDU dan biayanya, Victor mengaku tidak terlalu jauh membahas dokumen itu. Namun menurutnya, berkas domisili usaha itu nantinya akan diunggah pada aplikasi online yang terintegrasi dengan Kelurahan.

“Betul. Begini pak, saya cuma menyampaikan seperti itu. Saya gak ikut campur, saya cuma sebagai transformasi masalah pangkas online saja,” kata Victor saat dihubungi melalui panggilan seluler.

Tetapi Victor menegaskan, apabila pengusaha Nasi Kebuli Yaman itu tetap tidak mau membuat SKDU maka akan terjadi persoalan di kemudian hari.

“Kalau tidak bikin SKDU akan jadi masalah dia sebagai pengusaha di ruko itu.” Ucap Victor sekitar pukul 15.37 wib.

Lalu selanjutnya, Victor kembali menghubungi infomassa pada pukul 18.32 wib. Dalam komunikasi ini, dirinya mengaku ada salah paham terkait biaya pembuatan SKDU.

“Tidak ada biaya pembuatan SKDU, gratis. Kalau bapak mau bikin SKDU, kami selalu bilang gratis,” sambung Victor pada panggilan seluler kedua.

Victor juga mempersilakan apabila pihak Kebuli Yaman ingin mendaftarkan usahanya ke dalam program pangkas tanpa harus membuat SKDU.

“Jadi dengan daftar di aplikasi pangkas, kami dapat mengetahui bahwa ruko nomor sekian digunakan untuk usaha tersebut,” pungkas Victor.

Sementara Lurah Poris Gaga, Ito Sucipto, baru merespons sekitar pukul 21.01 wib. Ia menepis adanya biaya pembuatan SKDU yang sebelumnya menjadi perdebatan antara pihak Kebuli Yaman dan Victor.

“Sekaitan dengan hal tersebut tidak benar karena selama ini tidak ada secara langsung perangkat kelurahan yang meminta langsung sebagaimana tersebut di atas kepada pelaku usaha,” kata Ito melalui pesan singkat.

“Pelayanan SKDU gratis, kami tidak tekankan, dikembalikan kembali kepada pelaku usaha, jika membutuhkan kami layani, tentunya melalui aplikasi pangkas selain memiliki database juga sebagai tertib administrasi untuk ketua RT dan RW,” sambungnya.

Kemudian Ito juga menerangkan bahwa apabila pihak Kebuli Yaman enggan membuat SKDU karena sudah memiliki NIB, maka ke depan tidak akan dipersoalkan.

“Sudah mewakili pak karena NIB mengakomodir semuanya tentang existensi pelaku usaha,” tutup Ito.

Tinggalkan Balasan