Kegiatan prostitusi yang berlangsung lama di Apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang terus menjadi perhatian.
Pasalnya kegiatan yang telah menodai kota yang berjuluk ‘Akhlaqul Karimah’ ini masih bebas beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wawan Fauji mengatakan jika pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Aeropolis dalam proses penanganan, kemarin juga sudah kita panggil, kita juga sudah melakukan investigasi kesana, melakukan operasi terbuka,” kata Wawan Fauji kepada Info Massa, Selasa (27/2/2024).
Lanjut Wawan menyampaikan dalam penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 ada pembagian kewenangan dalam penanganan.
“Kalau untuk operasi lainnya kewenangan kompetensinya ada pada kepolisian. Ada kewenangan-kewenangan yang bisa menangani kepolisian, cyber crime gitu. Kan Pemda ada keterbatan dalam penanganan,” kata Wawan.
Sementara Thorik Arfansyah, ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) mempertanyakan kinerja dari penegak Perda.
“Ini aneh. Padahal kalau mau merujuk ke perda pelacuran disitu sudah jelas, kok malah saling lempar kewenangan sih,” tutur Thorik.
Thorik menegaskan belum ada langkah tegas dalam penyikapan terkait kegiatan prostitusi yang tengah berlangsung di Aeropolis.
“Di dalam perda sudah jelas ya itu kegiatan bisa ditutup, dan pelakunya bisa ditindak secara hukum. Pertanyaannya sudah dilakukan apa belum. Atau memang Aeropolis sengaja dibiarkan, kalau mau tegas, ayo kita tegakkan bersama,” tutupnya []