Kepala Desa Sindang Asih dan Staff Kaur Keuangan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang diduga karena terlibat aktif dalam kampanye dukungan terhadap Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli – Irvansyah.
Shandi Marta Praja, Pelapor oknum Kades dan Staff Kaur Keuangan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya ini mengatakan jika pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang lantaran pihaknya mengantongi bukti atas ketidaknetralan terlapor.
“Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Bahkan secara terang-terangan menggunakan pakaian dinas,” ungkap Shandi kepada Info Massa, Senin (2/9/24).
Lanjut Shandi, oknum Kades dan Kaur diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu.
Shandi berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memberikan sanksi para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksipun sudah tertera di Pasal 489,” jelas Shandi.
Diketahui dalam surat pelaporan atas dugaan ketidaknetralan oknum Kades Sindang Asih yang dilayangkan atas nama Shandi Marta Praja diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dan akan dilakukan pengecekan serta ditindaklanjuti atas laporan tersebut.[]