Ketua AKRINDO Banten Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

Megapolitan

Info Massa – Peristiwa penganiayaan Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.

Sebelumnya peristiwa terjadi sekitar pukul 23 : 30, Haidar dan rekan yang sedang mempertanyakan kepada penjaga toko, terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas, namun tidak lama kemudian penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko inisial I, setibanya i datang bersama beberapa temannya dan terjadi kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan kepada Haidar dan tim dengan menggunakan Stik Golf dan Samurai.

Haidar yang didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

Saya Zainal Arifin SH sebagai kuasa hukum Ahmad Kosim atau Haidar Wartawan Antarwaktu.com dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) yang berkantor Jl. Hayam Wuruk Ruko Purimas 32K Batujajar Gambir Jakarta Pusat akan mengawal kasus ini untuk benar 2 ditindak lanjuti oleh kepolisian Polres jakarta timur secara hukum, karena Wartawan / Jurnalis harus dilindungi sesuai UUD Pers no 40 ayat 18 dalam menjalankan tugas-tugasnya, ujarnya kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut nya, selain telah melakukan penganiayaan kepada Wartawan/Jurnalis, perlu digarisbawahi pelaku juga harus diusut tuntas berikut penjualan ilegal obat keras harus diberantas karena merusak generasi anak bangsa, karena seperti Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Terangnya.

Berbagai kecaman pun bermunculan di publik, termasuk Franky S Manuputty selaku Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, turut mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap jurnalis Media Antarwaktu.com yang sedang melakukan kegiatan kejurnalisan.

“Saya mengecam keras kepada oknum pemilik toko bersama temen-temen nya yang disinyalir memperjualbelikan obat-obatan terlarang, dimana bukan hanya penganiayaan yang harus di proses termasuk juga peredaran obat-obatan sangan penting sekali untuk diusut”, tegasnya.

Dirinya juga berharap agar pihak Kepolisian Polres Jakarta Timur agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dengan segera mempercepat proses penegakan hukum, berikut segera menangkap para pelaku, tegakan keadilan dan harus menerapkan pasal belipat kepada para pelaku kejahatan tersebut, supaya menjadi efek jera.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

  • Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
  • Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
    (Ton)

Tinggalkan Balasan