Ketua SEMMI Laporkan KPU Kabupaten Tangerang Ke Ombudsman Banten

Megapolitan

Info Massa – Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan segera digelar, tahapan mulai dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum se Indonesia.

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 saat ini sedang berlangsung tahapan pembentukan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah November mendatang.

Dalam pembentukan tersebut nyaris sering terjadi adanya titipan penyelenggara pemilu, hal ini tentu tidak sehat untuk professional, kompetensi serta merugikan orang lain.

Hal ini disampaikan Ketua SEMMI Tangerang, Yanto, yang melaporkan KPU Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Provinsi Banten dengan keterangan teregistrasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada (20/05/2024).

Laporan tersebut disampaikan lantaran KPU Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak terbuka atas perolehan nilai yang diberikan kepada peserta pada saat seleksi wawancara. Selain itu pemuda asal Tangerang utara tersebut mempertanyakan pembobotan nilai dalam setiap tahap seleksi yang memenuhi kelayakan.

Kepada media Yanto menyampaikan bahwa, dalam proses recruitment penyelenggara PPK tidak terbuka atas penilaian wawanca yang dilakukan dan langsung menetapkan penyelenggara terpilih.

“Langsung ditetapkan, nilai wawancara tidak diumumkan,” ungkapnya kepada media.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan hal tersebut ke KPU Kabupaten Tangerang melalui Help Desk dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pengumuman penetapan PPK tersebut.

“Sudah bersurat tanggal 16 Mei, tapi belum ada tanggapan, malah ceklis satu WA nya,” ujar Yanto.

Laporan tersebut disampaikan bukan hanya berkaitan tentang keterbukaan, tetapi juga dengan fenomena nilai-nilai yang rendah pada seleksi tertulis tersebut namun terpilih, sebaliknya nilai besar tidak.

“Dalam hal ini, ternyata nilai tidak menjadi ukuran kompetensi bagi komisioner KPU kabupaten tangerang,” pungkasnya.

Ia berharap, Ombudsman Provinsi dapat melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan kecurangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Diketahui terdapat beberapa kecamatan berdasarkan perbandingan nilai tertinggi seleksi tertulis yang diketahui tidak terpilih salah satunya kecamatan sepatan timur.

Terakhir, disampaikan bahwa dalam waktu dekat dia juga akan melaporkan hal tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

“Laporan ke DKPP sedang disiapkan, Insyaalah minggu depan,” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan