Info Massa — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Mantan petinggi di jajaran keimigrasian tersebut dijebloskan ke sel tahanan bersama tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy Karim beserta tujuh oknum ASN Kementerian Imipas tersebut akan menjalani masa penahanan gelombang pertama demi kepentingan penyidikan.
“Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. KPK menggunakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan jabatan, serta dilapis dengan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Kronologi Skandal Korupsi Imigrasi: Dari OTT hingga Penahanan Wamen
Berdasarkan rangkaian peristiwa yang dihimpun dari penyelidikan intensif tim antirasuah, berikut adalah kronologi lengkap terbongkarnya sindikat pemerasan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) ini:
- Selasa, 2 Juni 2026 (Malam hari) – Operasi Tangkap Tangan (OTT):Tim penindakan KPK bergerak melakukan operasi senyap di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi ke-11 KPK di tahun 2026 ini, petugas mengamankan belasan orang dan menyita barang bukti fantastis, termasuk ratusan gram logam mulia emas, valuta asing, serta 33 unit kendaraan mewah. Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Ronald Arman Abdullah, langsung diamankan.
- Rabu, 3 Juni 2026 (Pagi hingga Sore) – Pengembangan dan Pencarian Wamen:Dari hasil pemeriksaan maraton, KPK menemukan keterlibatan jaringan yang lebih luas dan bergerak ke tingkat atas. Jumlah orang yang diamankan membengkak menjadi 17 orang, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra. Pada Rabu petang, KPK secara mengejutkan mengumumkan pencarian resmi terhadap Wamen Imipas, Silmy Karim, yang terindikasi kuat menjadi puncak dari aliran dana haram tersebut.
- Kamis, 4 Juni 2026 – Penetapan Tersangka dan Penahanan Resmi:Setelah berhasil mengamankan Silmy Karim dan melakukan gelar perkara (ekspose), penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti. Status hukum Wamen Imipas dan tujuh ASN strategis lainnya dinaikkan menjadi tersangka. Sore ini, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Silmy Karim resmi digiring ke rumah tahanan untuk memulai masa penahanan 20 hari ke depan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melihat seberapa jauh praktik pemerasan terhadap WNA ini telah merusak iklim investasi dan citra kepastian hukum keimigrasian Indonesia di mata internasional. []