Kronologis Penangkapan Politisi PKS Tamiang Dengan BB Sabu 70kg

Nasional

Info Massa – Politisi asal PKS yang bakal dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang terpaksa dibekuk Polisi karena kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 70kg.

Politisi berinisial S awalnya sudah menjadi DPO kepolisian sejak 10 Maret 2023. Di mana saat itu G, F dan IA tertangkap lebih dulu di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagai sindikat perdagangan gelap narkotika dengan barang bukti sabu 70kg.

Ketiga tersangka itu menyebut bahwa mereka menjalankan perintah yang dikendalikan oleh seorang S untuk membawa puluhan kilo sabu itu ke Jakarta.

Polisi terus melakukan penelusuran hingga mendapatkan identitas S yang berdomisili di Aceh Tamiang. DPO juga merupakan seorang p3ngusahan muda yang terpilih sebagai calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari PKS.

“Dari analisa dan laporan keuangan serta komunikasi diketahui bahwa yang bersangkutan terkait dengan jaringan pengedar narkoba berinisial A (DPO) di Malaysia,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa, Senin 27/05.

Jajaran Bareskrim Polri bersama dengan Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan S di sebuh distro di jalan raya Medan-Banda Aceh.

“Peran yang dilakukan oleh S yakni sebagai pengendali kurir atas BB 70kg. Sebagai penghubung langsung dengan pemasok Narkoba di Malaysia dan sebagai pemodal,” ungkap Mukti.

Akibat perbuatannya, S melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mendapat ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda materi minimal Rp. 1 milyar, maksimal Rp. 10 milyar. []

Tinggalkan Balasan