Kuantan Singingi – Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan tersangka dugaan pencabulan anak Perempuan (7) di Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing yang dilaporkan oleh AH laki- laki (27) pekerjaan buruh alamat Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi, Selasa (26/7/2022).
“Iya, telah kita amankan 1 (satu) orang tersangka laki-laki bernama inisial BHH (60) dugaan pencabulan anak umur 7 tahun,” Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, kepada wartawan di Teluk Kuantan, Rabu 27 Juli 2022.
Dikatakan Linter, tersangka berinisial BLH, bekerja sebagai Tani dan berasal dari Nias, Sumatera Utara, Kemudian, kata dia, dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 wib, tempat kejadian di plasma 3 Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.
Kasat Reskrim itu menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 Wib pada saat Pelapor pulang kerumah, Pelapor melihat Istrinya Saudari O sedang memarahi Korban. Kemudian saksi J mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah diperkosa oleh kakek muda yang diduga pelaku.
Mendengar hal tersebut, Pelapor langsung bertanya keadaan korban tentang kebenaran pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang kakek. Sang korban, kata AH, membenarkan kejadian tersebut.
Kepada AH korban berkisah, rudapaksa itu terjadi saat korban sedang menjemur pakaian. Selanjutnya sang anak dipanggil oleh diduga pelaku, sesampainya korban di depan pintu rumah, mulut korban langsung ditutup oleh tangan kakek AH dan langsung di bawa ke kamarnya dan melancarkan aksi pencabulan tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Linter.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Mauladi Fachrian