Law Office Darwin Silaban Sebut PT. Panca Lumbung Abadi Umbar Fitnah

Tangerang Raya

Kantor Hukum Law Office Darwin Silaban & Partners selaku pendamping hukum Amelia Damayanti (21) menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang dilontarkan PT. Panca Lumbung Abadi tidak benar.

Darwin Silaban, advokat yang langsung menangani kasus kecelakaan Amelia menegaskan bahwa selama ini PT. Panca Lumbung Abadi sama sekali tidak pernah melakukan upaya pengobatan terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

“Klien kami tidak pernah ditawarkan apapun oleh PT. Panca Lumbung Abadi, bahkan klien kami merasa diintimidasi karena dilarang menggunakan jasa orang lain pada saat terjadi kecelakaan. Makanya kasus ini sudah lama berjalan, sehingga klien kami memberanikan diri pada tanggal 22 Agustus datang untuk meminta bantuan secara hukum kepada kami,” kata Darwin Silaban, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: PT Panca Lumbung Abadi Klaim Tawarkan Bantuan Untuk Amelia

Kemudian, terkait tempat fasilitas kesehatan Amelia, dijelaskan Darwin bahwa adanya perempuan asal Sumur Bandung di rumah sakit daerah Serang itu merupakan hasil rekomendasi dari RSUD sebelumnya akibat keterbatasan alat medis.

“Pemindahan klien kami dari balaraja ke rumah sakit serang merupakan rujukan dari rs balaraja, karena pelengkapan medis,” jelas Darwin.

Selain itu, Darwin juga merespon pernyataan manajemen PT. Panca Lumbung Abadi yang membawa supir truk untuk ikut bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan terhadap Amelia saat berangkat kerja.

Padahal, menurut permen 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan pemyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Pernyataan bu Tri mengenai seharusnya pihak truk yang menanggung adalah sesat dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Darwin.

Baca Juga: PT Panca Lumbung Abadi Lepas Tangan Biaya Pengobatan Pekerjanya

Advokat jebolan Unis Tangerang itu juga membeberkan soal status kerja kliennya. Menurutnya, Amelia mulai bekerja di PT. Panca lumbung Abadi sejak Juni 2021.

Sementara Tri, kata Darwin, menyatakan Amelia baru bekerja selama 3 minggu saja. Pernyataan itu menurutnya sangat tidak mengacu kepada data dan fakta.

“Jadi mana yang benar, makanya harus diberikan perjanjian kerja. Perjanjian kerja aja tidak pernah dibuat, jadi keliru dalam berpikir. Status kerja klien kami bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok,” beber Darwin.

Atas sederet keterangan Darwin, pihaknya Meminta agar perusahaan tempat Amelia bekerja agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan. Kemudian, PT. Panca Lumbung Abadi juga diimbau agar mengklarifikasi kondisi yang sebenernya.

“Kami meminta kepada PT. Panca lumbung abadi agar hati hati membuat pernyataan agar tidak merugikan klien kami, jika terjadi kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Kami tunggu permintaan maaf dari mereka,” tegas Darwin.

Saat ini, Darwin Silaban sudah melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang atas kecelakaan kerja yang dialami Amelia dari perusahaan PT. Panca Lumbung Abadi.

“Tidak menutup kemungkinan setelah ini, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Darwin Silaban.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan