Lipi Ungkap Kewalahan PLN Saat Krisis Batu Bara

Nasional

Editor: Simon Julius

Jakarta – Berdasarkan data Badan Energi Internasional (IEA) Indonesia merupakan eksportir terbesar di dunia sepanjang tahun 2020, tercatat ekspor batu bara Indonesia ke pasar global mencapai 405 juta ton. Bahkan Indonesia menduduki peringkat pertama dunia eksportir batu bara sejak 2011.

Ironisnya, PT. PLN (Persero) mengalami krisis pasokan batu bara yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah pelarangan ekspor batu bara dari per 1 hingga 31 Januari 2022 guna mengamankan pasokan energi batu bara demi kepentingan nasional yang tengah krisis saat ini.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia belum terfokus pada sumber energi ramah lingkungan, untuk itu pelarangan eksportir batu bara memang harus dilakukan guna memastikan kebutuhan dalam negeri.

“Pelarangan ekspor batubara ini memang seharusnya dilakukan demi keamanan akan kebutuhan energi nasional yang kian membesar. Hanya saja, pelarangan ekspor itu juga bisa dimaknai pemerintah belum fokus pada investasi energi alternatif yang ramah lingkungan sehingga ketergantungan pada energi fosil tidak ada solusinya,” kata Wasisto dihubungi infomassa, Jum’at 7 Januari 2022.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dampak dari krisis batu bara pada PT. PLN (Persero) disebabkan atas terjadinya kesalahan dalam tata kelola pengolahan SDM yang tidak menerapkan prioritas.

“Hal yang melandasi PLN krisis batubara berpangkal pada tata kelola pengelolaan SDM yang tidak menerapkan skala prioritas. Selama ini batubara dianggap sebagai komoditas ekspor bernilai jual tinggi sehingga banyak korporasi berlomba lomba menjual batu bara ke luar negeri tanpa melihat pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri,” ungkapnya.

Adapun larangan ekspor batu bara tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Untuk Kelistrikan Umum. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.

Dalam hasil rapat antara pemerintah dengan para pelaku usaha batu bara pada 2 Januari 2022, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah.

Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMOnya nol persen. 418 perusahaan tersebut diwajibkan memasok batu bara DMO sebanyak 41,363 juta ton, realisasinya tidak ada.

Status Eksportir Terdaftar (ET) untuk 490 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO dengan baik itu kini dibekukan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.

Ada 30 perusahaan yang realisasi DMOnya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021. Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.

1 thought on “Lipi Ungkap Kewalahan PLN Saat Krisis Batu Bara

Tinggalkan Balasan