Luhut Diduga Perintah Polda Metro Jaya Untuk Menjemput Paksa Aktivis HAM

Nasional

Jakarta – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar didatangi sejumlah kepolisian yang hendak menjemputnya secara paksa. Namun, keduanya menolak untuk dibawa tanpa didampingi kuasa hukum dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sekitar pukul 07:45 WIB dini hari sebanyak lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Fatia dan empat anggota polisi lainnya langsung ke tempat tinggal Haris Azhar. Adapun kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Selasa, 18 Januari 2021.

Sementara Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam siaran persnya menyatakan, Fatia dan Haris Azhar sebelumnya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak kepolisian.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris Azhar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan berhalangan hadir di waktu yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius akan permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” tulis Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang diterima infomassa.com.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai, seharusnya proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

“Pemanggilan dan proses hukum Fatia dan Haris terkesan terburu-buru, sementara kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menuturkan apa yang terjadi pada Fatia dan Haris pagi tadi semakin menegaskan bahwa kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.

“Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat,” tutupnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak:

  1. Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.
  2. Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar. Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.

Editor : Mauladi Fahrian

Tinggalkan Balasan