Kabupaten Tangerang – Mantan Kepala Desa Cikupa dan mantan tiga perangkat Desa ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Polresta Tangerang.
Keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekdes, FI mantan kepala urusan perencanaan, dan MSE mantan kepala urusan keuangan.
Kepada awak media, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tindakan pidana tersebut terjadi pada program PTSL Desa Cikupa tahun 2020-2021.
Romdhon mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut pada bulan Januari dan Juli 2022.
“Kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pungli PTSL,” kata Romdhon, pada Selasa 5 Juli 2022.
Lebih lanjut, Romdhon menuturkan, ribuan pemohon PTSL itu diminta biaya pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang variatif, dari Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
Dia mengungkapkan, jumlah warga korban pungli sebanyak 1.319 orang. Adapun total kerugian mencapai kisaran 2 miliar rupiah.
Penyidik Polresta Tangerang juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1,150 miliar, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, kartu tanda pengenal, dan dokumen yang lain terkiat dengan perkara ini.
“Selain dibagikan kepada para tersangka, uang hasil Pungli tersebut juga dipakai tersangka AM untuk modal Pilkades,” tandasnya.
Untuk diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dipungut biaya.
Editor: Mauladi Fachrian