Kabulaten Tangerang – Sekitar seratusan massa yang berasal dari Kecamatan Pakuhaji wilayah Pantura Kabupaten Tangerang menggelar aksi menuntut Jimmy Lie Dipenjara.
Sebelumnya diketahui, Jimmy Lie selaku Direktur Utama PT Mentari Kharisma Utama (MKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota akibat tersandung kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Kecamatan Pakuhaji.
Namun belakangan, pihak Jimmy Lie melakukan upaya praperadilan di PN Tangerang menguji syarat formil penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota.
Koordinator Aksi, Iwan, mengatakan Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran menzolimi rakyat kecil dimana tujuannya mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain sebagai korban.
“Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait baik Polres, Jaksa dan Hakim untuk segera proses hukum Jimmy Lie dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya yang sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat supaya memberikan efek jera. Jika tidak dihukum akan timbul Jimmy kedua dan ketiga lagi yang menzolimi rakyat kecil,” papar Iwan di depan Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 27 Maret 2022.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie Sesuai Prosedur
Pihaknya berharap Jimmy Lie untuk segera diproses secara hukum yang dimana sebagai pengusaha tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.
“Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2,” ungkap Iwan.
Ia meyakini proses praperadilan Jimmy Lie di kalahkan di pengadilan. Kedatangan warga pantura tersebut memberikan dukungan agar hukum segera ditegakan.
“Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara di tegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya,” pungkasnya.
Warga Pakuhaji Kosim yang ikut aksi pun meminta Jimmy Lie di proses hukum seadil-adilnya. Pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
“Proses Jimmy Lie secara hukum yang adil dan seberat-beratnya. Kami juga akan benar-benar mengawal proses hukum ini. Agar tidak ada lagi hal-hal demikian,” pungkasnya.
Terpisah, sidang praperadilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie bergelar diruang sidang 7 di pimpin Majelis Hakim tunggal Rustiyono.
Dengan agenda memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon memberikan 87 bukti kepada hakim.