Pekan Baru – Anggota DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan dan Zulkifli Indra menjumpai Gubernur Syamsuar merespons Aksi massa dari kelompok Cipayung Plus yang menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah karena tidak memihak kepada rakyat.
“Hal tersebut sudah langsung kita sampaikan ke Gubernur Riau, Syamsuar,” kata Mardianto Manan kepada infomassa di ruang kerjanya, Selasa 19 Juli 2022.
Mardianto Manan melanjutkan, adapun yang menjadi poin tuntutan yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur yang dilayangkan kemarin oleh Cipayung Plus terkait pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Meminta kepada DPRD Provinsi Riau untuk melaksanakan pengawasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 jo Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Provinsi Riau.
Lebih lanjut, politsi pan itu menyampaikan langsung dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Cipayung Plus Pekanbaru.
“Aksi kemarin kami terima dengan baik, serta sekarang gerak cepat menyampaikan kepada Gubernur Riau terkait tuntutan itu, dimana akan diperjuangkan demi naiknya kembali harga sawit untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, peraturan tersebut harus memihak kepada masyarakat,” ujar Mardianto Manan.
Permasalahan ini timbul diawali dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dari total ekspor CPO dan Domestic Price Obligation (DPO) harga minyak goreng curah Rp. 14.000,- per kg.
Dilanjutkan dengan kebijakan Presiden terkait dengan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya.
Terakhir ditindaklanjuti dengan kebijakan Presiden tentang pencabutan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunnnya. Masih belum dibukanya izin ekspor secara luas kepada eksportir CPO sehingga penumpukan CPO pada tangki penimbunan (storage) berdampak pada pembatasan dan pemberhentian penerimaan TBS pekebun di PKS.
Adanya kebijakan Pungutan Ekspor yang relatif tinggi yang berdampak pada tertekannya harga TBS pekebun.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau sesuai Kewenangan Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, (9 Mei 2022) tentang Pendampingan Pelaksanaan Monitoring dan Pengawasan Harga Pembelian TBS di 10 Kab/Kota se Provinsi Riau.
Surat Gubernur Riau – (13 Mei 2022) Kepada Bapak Presiden RI, Laporan Kondisi Pasca Kebijakan Pemerintah terhadap Larangan Eksport Crude Palm Oil (CPO). Surat Gubernur Riau – (13 Mei 2022) tentang Percepatan Implementasi Kemitraan Swadaya sebagai turunan dari dari Pergub Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata cara penetapan harga TBS Produksi Pekebun Provinsi Riau.
Surat Gubernur Riau – (23 Mei 2022) tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.
Surat Gubernur Riau – (10 Juni 2022) Kepada seluruh Bupati/Walikota tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun bersama Tim Gugus Tugas Harga TBS tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Gubernur Riau – (10 JUNI 2022) Permintaan Bukti Penjualan CPO dan PK kepada seluruh perusahaan yang masuk kedalam Tim Harga TBS Riau agar harga yang ditetapkan sesuai kondisi rill penjualan dalam perhitungan harga TBS.
Surat Gubernur Riau – (01 Juli 2022), Kepada Bapak Presiden RI, Tindak lanjut kesepakatan bersama Gubernur se Sumatera terkait Kebijakan Percepatan Eksport CPO dan turunannya sebagai upaya meningkatkan harga TBS pekebun kelapa sawit.
Diakhir, Mardianto Manan berharap agar permasalahan ini cepat selesai dan masyarakat tidak merasakan lagi dampak yang diakibatkan.
Editor: Mauladi Fachrian