Meninggal Dunia, Syarat Cairkan JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Nasional

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun syarat dan ketentuan mencairkannya yakni ketika penerima JHT berusia 56 tahun, namun tempo tersebut bisa diabaikan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Kebijakan tersebut ditetapkan Kemenaker melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT pada Jum’at 11 Februari 2022.

Disebutkan dalam Permenaker tersebut bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Aturan itu akan berlaku tiga bulan mendatang atau sekitar bulan Mei 2022.

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengungkapkan saat inj peserta JHT yang belum berusia 56 tahun masih memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT.

Namun pencairan JHT yang dimaksud Dian Agung tidak bisa sepenuhnya dicairkan peserta. Ia menerangkan, saat ini hanya dapat 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain, itu pun berlaku bagi kepesertaan minimal 10 tahun.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ungkapnya, Dikutip infomassa dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Minggu 13 Januari 2022.

Dian menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja dan menjalankan program JHT sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Di mana dalam kebijakan itu dijelaskan bahwa JHT dapat diberikan langsung secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri setelah menunggu antrean dalam waktu 1 bulan.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan