Nasional
Beranda / Nasional / Motif Efek Jera Oknum TNI Dari Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Jelang Vonis Hakim

Motif Efek Jera Oknum TNI Dari Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Jelang Vonis Hakim

Info Massa — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (10/6). Mereka merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras yang menyasar Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Namun, di balik formalitas persidangan, kasus ini menguak kenyataan pahit mengenai pembungkaman kritis sipil yang dibungkus dengan dalih menjaga nama baik institusi.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa aksi nekat keempat prajurit tersebut didasari oleh kekesalan terhadap kekritisan Andrie. Mereka berdalih aksi penyiraman cairan kimia berbahaya itu dilakukan demi memberikan pelajaran dan “efek jera” kepada korban agar tidak lagi mengkritik institusi TNI.

Berdasarkan berkas dakwaan, kejengkelan para terdakwa—yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—bermula dari serangkaian aksi advokasi yang dilakukan Andrie sepanjang tahun 2025 lalu.

Beberapa poin aktivitas korban yang dinilai para terdakwa telah “menjelek-jelekkan” institusi mereka di antaranya pada 16 Maret 2025, Andrie menyuarakan protesnya dengan memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Jakarta.

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor

Andrie Yunus juga secara resmi melayangkan gugatan terhadap UU TNI ke MK. Andrie menuding adanya intimidasi dan teror di kantor KontraS yang diduga melibatkan oknum militer. Korban gencar menyuarakan kritik dan menuding keterlibatan oknum dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

“Para terdakwa secara sadar merencanakan penganiayaan menggunakan air keras, padahal mengetahui dampak fatal cairan kimia tersebut yang bisa mengakibatkan luka bakar berat,” ungkap Oditur Militer dalam tuntutannya.

Sikap kritis aktivis yang direspons dengan tindakan destruktif ini dinilai Oditur Militer sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit. Akibat tindakan terencana tersebut, keempat personel TNI ini dituntut hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka dinyatakan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

Iran Bongkar Taktik AS, Serangan Drone di Kuwait Promosi Senjata Militer
× Advertisement
× Advertisement