Negara Berikan Remisi Belasan Ribu Narapidana Kristen Di Hari Natal

Nasional

Jakarta – Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan RK I dan RK II kepada Narapidana beragama Kristen pada momentum hari Natal 2021.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, terdapat 12.641 Narapidana pemeluk Agama Kristen dan Katolik yang diberikan hadiah pada hari Natal. Dari jumlah itu, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian 79 warga lainnya mendapatkan RK II (langsung bebas).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menerangkan remisi yang diberikan kepada warga binaannya sudah melalui tahap filterisasi dari total keseluruhan Napi Kristen dan Katolik yang berjumlah 19.609 se-Indonesia.

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dikutip infomassa dari keterangannya, Jum’at 24 Desember 2021.

Rika mengutarakan bahwa remisi di hari raya merupakan hak bagi setiap napi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap, para warga binaan tidak menyianyiakan keringanan yang sudah diberikan oleh Kemenkumham.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Rika.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tambahnya.

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Di Tahun 2021, wilayah Sumatera Utara merupakan daerah terbanyak penerima RK Natal, yakni sebanya 2.456 orang. Kemudian di Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

13 thoughts on “Negara Berikan Remisi Belasan Ribu Narapidana Kristen Di Hari Natal

  1. I really like your blog.. very nice colors & theme.
    Did you make this website yourself or did you hire
    someone to do it for you? Plz answer back as I’m looking
    to create my own blog and would like to know where u got this from.
    thanks a lot

  2. It’s a pity you don’t have a donate button! I’d most certainly donate to
    this outstanding blog! I guess for now i’ll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Google account.
    I look forward to brand new updates and will share this site with my
    Facebook group. Talk soon!

Tinggalkan Balasan