P2RI Beri 10 Tuntutan Untuk Gubernur Banten

Banten

Editor: Mauladi Fachrian

Banten – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Indoneia (P2RI) meneriakkan sepuluh tuntutan untuk Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Juru bicara P2RI, Carlianto, mengatakan bahwa krisis kesehatan yang disebabkan pandemi covid-19 masih terus berlangsung, begitu juga di negeri-negeri imperialis yang hingga menyebabkan krisis di bidang ekonomi dan tidak mampu beranjak dari keadaan stagnasi dari krisis ekonomi tahun 2008 silam dan cenderung terus terperosok ke level paling rendah selama dua tahun terakhir ini.

“Pemulihan dari situasi ini negeri-negeri kapitalis monopoli asing menjadikan pandemi covid-19 sebagai sarana untuk mengintensifkan penghisapan melalui bisnis Vaksin, Alat Test Covid-19, dan peralatan medis lainya untuk mendapatkan Super Profit dari negeri-negeri berkembang,” kata Carli kepada infomassa, Senin 15 November 2021.

Di indonesia sendiri, kata Carli, situasi pandemi juga digunakan oleh klas penguasa (Kapitalis Birokrat, Borjuasi Komprador) dengan dalih kemanusian. Menurutnya, klas itu berlenggang kangkung dan terang-terangan menjadi kaki tangan kapitalis monopoli asing dalam menjalakan bisnis Vaksin, Alat Test Covid, dan sebagainya.

“Rakyat dipaksa dengan berbagai kebijakan untuk tidak keluar rumah tanpa tanggung jawab negera untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seiring dengan itu Presiden Jokowi melahirkan Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang nyata-nyata adalah undang-undang yang memberikan jalan lebar bagi kapitalis monopoli asing untuk merampok Sumber daya alam dan merampok hak-hak rakyat indonesia,” tegas Carli.

Sementara, Ujang Kurniawan, menuturkan pada momentum kenaikan Upah Minimum Tahun 2022, UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 beserta aturan turunanya diantaranya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang jauh lebih buruk dari PP 78 Tahun 2015. Kemudian, kata dia, diperjelas dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Upah Minimum adalah bukti perampokan atas hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak bagi penghidupanya.

“Itu juga menjadi belenggu bagi buruh yang berada dalam politik upah murah selamanya. Sebab adanya tambahan unsur dalam formula untuk penghitungan penetapan upah minimum dalam aturan ini (Batas atas dan batas bawah upah minimum) hanya untuk mengurangi persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 (tahun kedepanya),” ujar Ujang.

Ujang melanjutkan, seiring dengan hal tersebut dimasa 2 tahun pandemi covid – 19, UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 juga memberikan pengukuhan atas praktek monopoli tanah baik swasta maupun oleh negara. “Praktek monopoli tanah yang berlangsung sejak puluhan tahun telah terbukti menjadi sumber kemiskinan akut dan keterbelakangan bagi rakyat indonesia,” ucapnya.

“Keadaan kaum tani yang terus terperosok kedalam jeratan hutang bank dan riba akibat menanggung beban biaya produksi yang tinggi. pemerintah malah mengurangi subsidi pupuk sejak tahun 2019 lalu, akibat dari kebijakan ini bahan – bahan pokok untuk kebutuhan rakyat terus mengalami kenaikan yang tak terbendung,” tambah Ujang.

Ujang menambahkan, sebagai gantinya pemerintah melakukan impor bahan-bahan pokok dari luar negeri dengan dalih stock bahan pangan yang kurang sebab banyak petani gagal panen. “Kebijakan ini sangat merendahkan kaum tani yang menjadi tulang punggung bangsa ini sejak sebelum adanya republik indonesia dan sangat manipulatif,” kata Ujang.

Adapun 10 tuntutan yang dilayangkan P2RI kepada Gubernur Banten diantaranya adalah Tetapkan Upah Minimum sesuai dengan tuntutan buruh banten, Jalankan UMSK th 2022, stop penangguhan upah di provinsi banten, cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Selanjutnya, Cabut Kepmen 104 th 2021, Stop PHK, Berikan pupuk gratis bagi petani, Turunkan harga kebutuhan pokok, Hentikan import bahan-bahan pokok dan Hapus syarat Test PCR bagi semua Moda Transportasi.

16 thoughts on “P2RI Beri 10 Tuntutan Untuk Gubernur Banten

Tinggalkan Balasan