Perusahaan industri atau pabrik koper Empire di kawasan pergudangan 8 Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diminta undur diri karena dugaan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh praktisi hukum Robet Nainggolan yang saat ini tengah melakukan advokasi terhadap salah satu karyawan dari industri koper bermerk Empire yang mengalami kecelakaan kerja di waktu lembur.
Robet mengatakan, pertama pabrik koper Empire itu diduga lepas tangan atas kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerjanya, RP (22).
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Beri Umroh Gratis Pada Tunanetra
Robet merunutkan, pada Sabtu 8 Oktober 2022, RP yang merupakan kliennya menerima instruksi perusahaan untuk menjalankan jam lembur kerja.
Instruksi itu, kata Robet, tidak ditolak oleh RP yang status karyawannya tidak diketahui dengan gaji di bawah UMR, yakni Rp. 75 ribu perharinya.
Robet melanjutkan, pada waktu lembur itu RP menjalankan rutinitas seperti biasanya, diawali dengan bersih-bersih mesin produksi (press).
Malangnya, lanjut Robet, kliennya itu mengalami kecelakaan kerja. Di mana kaki RP menginjak tombol mesin press yang menyebabkan ibu jari tangan kirinya terjepit hingga putus.
“Kejadian itu menurut Undang-undang jelas merupakan kecelakaan kerja. Perusahaan harus mengakui dan bertanggung jawab penuh atas derita yang dialami oleh RP,” kata Robet Nainggolan, Senin 24 Oktober 2022.
Dengan kondisi kecelakaan kerja yang dialami RP, Robet meminta pabrik koper Empire itu untuk menuntaskan kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerjanya sendiri.
“Ada hak-hak dan kewajiban yang harus didapat untuk RP dari perusahaannya. Namun sejauh ini, pabrik koper bermerk Empire itu masih jauh dari rekomendasi yang dimuat dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Robet.
Kedua, Robet menyebutkan, selain mengabaikan tanggung jawab atas kecelakaan kerja, pabrik koper Empire itu juga tidak membuat kontrak kerja yang jelas seperti PKWT dan PKWTT.
Robet melanjutkan, yang ketiga, perusahaan tersebut tidak mendaftarkan BPJS terhadap pekerjanya sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jadi saya kira dengan tiga poin yang sudah disebutkan itu sangat pantas jika Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas dan Pengawas Ketenagakerjaan menutup perusahaan industri koper bermerk Empire itu,” ucap Robet Nainggolan.
Pabrik Koper Empire Didesak Kepala Desa
Sangat disayangkan ketika ada perusahaan yang masih jauh menjalankan amanat UU tetapi tidak diketahui keberadaannya oleh Kepala Desa Jatimulya, Poniman.
Tetapi Poniman menggaransi dalam waktu dekat akan mendatangi pabrik koper Empire tersebut untuk membicarakan kecelakaan kerja yang dialami oleh RP.
“Coba nanti kita diskusi dan membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Kalau sudah ketemu, mungkin perusahaan bisa memahaminya,” tutur Poniman.
Poniman meminta agar perusahaan atau pabrik koper Empire memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak yang mengalami kecelakaan kerja hingga jempolnya terputus.
“Ya seharusnya perusahaan penuhi lah hak–hak korban kecelakaan kerja sesuai UU yang berlaku. Apalagi RP selaku korban mengalami cacat pada organ tubuhnya,” kata Poniman ditemui di kediamannya.
Meskipun Kades itu belum mengenal korban, namun Poniman berharap pria asal palembang yang kini berdomisili di Jatimulya bisa kembali dipekerjakan.
“Harapan saya sih korban bisa dipekerjakan kembali oleh perusahaannya mengingat Rebi adalah karyawannya, mengingat korban sudah mengalami cacat, sehingga tentunya agak sulit untuk mencari kerja di tempat lain,” ucap Poniman.[]