Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan PT Angkasa Pura (AP) II saling tuding soal perbaikan jalan Garuda yang berada di wilayah Kecamatan Batuceper.
Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, pihaknya terganjal melakukan perbaikan jalan Garuda lantaran status kepemilikan. Pemkot, kata dia, sudah menganggarkan renovasi namun tidak bisa direalisasi karena area tersebut punya AP II.
“Ya, itu sudah ada, kalau boleh mah kita kerjain saja. Kan, kasihan rakyat ngapain lama-lama. Orang AP II-nya saja tidak peduli,” kata Arief dikutip dari detik, Jum’at 25 Maret 2022.
Wali Kota dua periode itu memandang, yang membuat lambatnya pembangunan di jalan garuda disebabkan karena ketidakpedulian AP II. Padahal, kata Arief, perusahaan pelat merah tersebut melakukan aktivitas komersilnya di wilayah Kota Tangerang.
“Lagian, kenapa sih AP II tidak peduli banget sama rakyat Kota Tangerang. Dia (bandara) cari uangnya di Kota Tangerang, tapi tidak peduli banget sih benerin buat rakyat Kota Tangerang. Kenapa sih AP 2 itung-itungan banget sama rakyat Kota Tangerang,” ucap Arief.
Sementara pihak AP II melalui VP of Asset Management Kelik Hari Purwanto menyatakan hal serupa.
Kelik menegaskan, apabila Pemkot Tangerang ingin melakukan perbaikan di jalan garuda seharusnya tinggal direalisasikan saja. Menurutnya, Wali Kota Tangerang tidak perlu melemparkan tanggung jawab perbaikan kepada AP II, karena sebelumnya hal itu sudah pernah dilakukan tanpa meributkan status kepemilikan.
“Jadi kalau di situ tanahnya kan punya kita tapi jalannya dia yang bangun tuh dulu. Jalannya Pemda, yang bangun Pemkot. Engga ada (izin), makanya dia bangun-bangun aja tuh kemarin bisa. Sekarang kok jadi malah ribet amat. Makanya aneh,” ungkap Kelik beberapa hari lalu.
AP II, lanjut Kelik, tidak mempersulit Pemkot Tangerang untuk melakukan perbaikan jalan rusak. Pasalnya, untuk jalan Garuda sudah ada perjanjian pinjam-pakai antara kedua belah pihak apabila pembangunan jalan diperuntukkan bagi masyarakat.
“Logika kita sih kalo mau benerin, benerin aja. Aset tanah kan ngga kemana–mana. Maksudnya kalau buat masyarakat kita sudah ada MoU sama Pemkot untuk pinjam pakai,” tegasnya.
Hingga kini, keduanya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait Legal Opinion dari sistem pinjam-pakai yang dimaksud.