Info Massa — Hak atas pendidikan merupakan fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama program “Sekolah Kembali”, bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa (28/7).
Program ini hadir sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus memastikan tidak ada satu pun anak di Jakarta yang kehilangan akses pembelajaran akibat kendala ekonomi maupun sosial.
Pada tahap awal peluncurannya, program “Sekolah Kembali” difokuskan di wilayah Jakarta Barat dan berhasil menjangkau 180 anak yang sebelumnya sempat terputus dari bangku sekolah. Sebaran data penerima program mencakup Kecamatan Tambora 59 anak, Kecamatan Cengkareng 57 anak, Kecamatan Kalideres 38 anak dan Kecamatan Tamansari 26 anak.
Keberhasilan penjangkauan ini merupakan buah dari pendekatan door-to-door (pintu ke pintu). Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, hingga kader PKK dan Dasawisma bergerak aktif mendata serta mendampingi keluarga secara langsung di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan apresiasi atas inisiatif Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat dalam menghadirkan layanan yang inklusif.
“Program ‘Sekolah Kembali’ merupakan langkah sistematis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan angka putus sekolah dan memastikan layanan pendidikan yang inklusif, merata, serta berkualitas. Melalui kegiatan MPLS yang ramah anak, edukatif, dan bebas dari segala bentuk perundungan, kita menyambut hangat anak-anak kita untuk kembali menata masa depan mereka,”ujar Nahdiana saat menghadiri acara tersebut.
Salah satu aspek edukatif terpenting dari program ini adalah pemahaman bahwa pendidikan tidak terbatas pada sekolah formal saja. Pemprov DKI Jakarta memberikan fleksibilitas akses belajar sesuai kebutuhan dan kondisi anak-anak yang terjangkau.
Anak-anak yang memungkinkan secara usia dan kondisi dapat langsung disalurkan kembali ke sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK). Kemudian bagi anak yang tidak dapat kembali ke sekolah formal, Pemprov DKI Jakarta menyediakan alternatif Pendidikan Kesetaraan berupa Paket A Setara dengan Sekolah Dasar (SD), Paket B Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Paket C Setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui skema sekolah gratis dan layanan pendidikan alternatif ini, kendala finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
Keberhasilan menangani masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) membutuhkan sinergi multi-pihak. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa dukungan masyarakat—mulai dari orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha—sangat krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Dengan semangat kolaborasi ini, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat mewujudkan Jakarta yang bebas dari anak putus sekolah, sekaligus menyiapkan generasi muda yang siap menyongsong masa depan Jakarta sebagai kota global. []