Praktik prostitusi online jasa Open Booking (BO) di kota yang berjuluk ‘Akhlaqul Karimah’ kini kian memperihatinkan.
Seperti halnya yang terjadi di Apartemen Aeropolis yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam wawancara eksklusif dengan pengelola Aeropolis, Sahid menuturkan jika pihaknya terus bekerja sama dengan stakeholder guna memberi efek jera kepada pelaku jasa open BO.
“Ini ada bukti yang sudah kita jaring dimana kita mendukung Perda 7 8. Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Satpol PP, serta dinas terkait,” katanya kepada Info Massa saat ditemui di kantor pengelola, Kamis (18/01/24).
Dalam bukti dokumentasi yang ditunjukkan, banyak kedapatan dari para pelaku baik PSK maupun muncikari bukan berasal dari Kota Tangerang.
“Untuk yang terjaring kita lakukan penindakan lalu kita serahkan ke pihak yang berwenang, dan untuk yang menyewakan, kita blacklist dan tidak boleh untuk melakukan sewa kembali,” ucap Sahid.
Lanjut Sahid menegaskan jika pihaknya dalam mekanisme penyewaan apartemen memang diperuntukan untuk hunian tempat tinggal.
“Kita memang dalam pemasaran menggunakan agent property. Kemudian dibawahnya ada sekitar 15 CV yang ikut dalam penyewaan unit. Laporan kepada kami semua sewanya bulanan,” jelasnya.
Lanjut Sahid mengatakan jika pihaknya sudah maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku open BO.
“Memang terjadinya open BO karena si penyewa harian, kita setiap akan melakukan penindakan harus dibarengi dengan bukti, informasi ini juga kita dapat dari teman-teman yang ada di lokasi,” tambahnya.
Terakhir Sahid pun menyesalkan terjadinya transaksi open BO ini melibatkan orang-orang yang memang diberikan kepercayaan.
“Kita sudah melibatkan orang-orang seperti halnya dari wilayah, ormas, LSM, dan semua pihak terkait, tapi memang begitu diberi kesempatan seperti orang wilayah misal (K) lalu dia bisa semaunya, kaya terlibat dalam BO, dikasih tahu malah marahan dia, yaudah bisa apa,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa pemerintah Kota Tangerang melarang adanya praktik pelacuran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran.