Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Percetakan Mau Print Klarifikasi Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Percetakan Mau Print Klarifikasi Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Info Massa – Pihak manajemen dan karyawan Percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No 270, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya buka suara terkait isu dugaan penyekapan dan pemerasan yang viral di media sosial. Pihak percetakan menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan menjelaskan kronologi versi mereka.

Marten (40), perwakilan karyawan Percetakan “Mau Print”, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Meski mengakui ada tindakan dari pihak mereka yang kurang tepat, ia meluruskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh dugaan pencurian internal.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab. Namun, perlu kami sampaikan bahwa tidak semua berita yang beredar saat ini itu benar,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Marten, masalah ini bermula ketika tiga orang karyawan mereka, yaitu TS (24), MRJ (20), dan AS (19), diduga ketahuan mencuri aset toko berupa plat cetak. Nilai kerugian akibat dugaan pencurian yang terakumulasi tersebut diperkirakan mencapai Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

Pihak percetakan membantah keras adanya motif penyekapan, intimidasi, ataupun pemerasan. Marten berdalih tindakan yang mereka lakukan saat itu murni untuk mengamankan para terduga pelaku agar tidak melarikan diri.

Kementerian Pariwisata Gelar Bimtek Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata di Kota Tangerang

Terduga pelaku diklaim masih bisa bebas berkomunikasi dan beraktivitas, hanya saja dilarang meninggalkan lokasi toko sebelum ada kejelasan tanggung jawab.

Pihak toko menegaskan hanya menuntut ganti rugi atas kehilangan plat cetak. Pihak manajemen mengaku mengantongi bukti pengakuan tertulis dari ketiga karyawan tersebut.

Lalu pihak percetakan sempat menghubungi keluarga para terduga pelaku, namun respons yang diterima tidak sesuai harapan.

Di sisi lain, Advokat Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan, meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi dan menelan mentah-mentah opini sepihak di media sosial.

Saat ini, pihak percetakan kooperatif dan sedang menjalani proses hukum terkait tuduhan penyekapan tersebut. Namun, di saat yang sama, Nelson menegaskan pihaknya juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh ketiga oknum karyawan.

Josal Apresiasi Potongan Tarif Ojol 8%

“Kami sedang menempuh jalur hukum juga (untuk dugaan pencurian), biar berimbang dan fair, biarkan hukum yang memutuskan,” kata Nelson.

Meski proses hukum berjalan, Nelson menyatakan bahwa kliennya tetap membuka pintu damai jika ada niat baik dari pihak pelapor.

“Jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak, tentu kami akan sangat menyambut baik. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar,” pungkasnya. []

× Advertisement
× Advertisement