Polda Sumut Tetapkan 15 Anggota Polres Medan DPO Akibat Perampokan COD

Daerah

Info Massa – Polda Sumut telah menetapkan 15 anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan motor dengan sistem Cash On Delivery (COD) pada Oktober 2022.

Belasan oknum polisi yang menjadi buronan itu kini wajahnya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan setelah ditetapkan sebagai DPO pada 6 Juni 2024. Pemburuan terhadap 15 DPO itu juga terus dilakukan oleh personel Polda Sumut.

Kasub Bid Humas Polda Sumut sejauh ini belum merincikan mengenai peran dari ke 15 DPO tersebut dalam kasus perampokan Motor COD itu.

Sementara AKBP Sonny Siregar menegaskan bahwa 15 DPO itu terseret kasus pidana dan telah melanggar kode etik Polri.

Sonny juga menyebut belasan buronan itu yang jelas terlibat aktif dalam kasus perampokan motor bersistem COD. “Ada yang masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan,” kata Sonny.

Ia menambahkan, salah satu dari para DPO ada yang sudah tertangkap dan tengah menjalani masa persidangan, yakni Aiptu Sutarso (AS). Status kepolisian AS pun dikabarkan sudah dicopot.

“Statusnya iya, sudah dipecat,” singkat Sonny. []

Tinggalkan Balasan